Breaking News
Memuat breaking news...

Tak Miliki PBG, Satpol PP Deliserdang Bongkar Pagar dan Sebagian Bangunan di Pantai Labu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 12.37 PM WIB
Tak Miliki PBG, Satpol PP Deliserdang Bongkar Pagar dan Sebagian Bangunan di Pantai Labu
Satpol PP Deliserdang membongkar pagar tembok dan sebagian bangunan di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kamis (15/10/26).(Waspada.id/Idris Lubis)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PANTAI LABU (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Ciptakarya dan Tataruang membongkar pagar tembok dan sebagian bangunan rumah di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kamis (15/10/26).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan berita acara pembongkaran yang disampaikan oleh perwakilan Dinas Ciptakarya dan Tataruang Deliserdang, Burhanudin, ST, bersama pihak Satpol PP. Kegiatan tersebut disaksikan Sekretaris Camat Pantai Labu Muhammad Azizur Rahman, S.STP., M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) plus, perwakilan pemilik bangunan, pengacara, serta kepala desa setempat.

Usai pembacaan berita acara, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bagian pagar tembok. Sementara itu, sejumlah personel Satpol PP membongkar sebagian bangunan lantai II secara manual menggunakan palu godam.

Kepala Satpol PP Deliserdang, Marzuki Hasibuan, S.STP mengatakan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan tenaga manual setelah prosedur pembacaan berita acara dilaksanakan.

Tak Miliki PBG, Satpol PP Deliserdang Bongkar Pagar dan Sebagian Bangunan di Pantai Labu

“Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar dan sebagian bangunan yang terletak di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, menggunakan satu unit ekskavator, serta tenaga manual. Sebelum pembongkaran, berita acara terlebih dahulu dibacakan agar pemilik dan pihak lainnya memahami alasan tindakan ini,” kata Marzuki saat diwawancarai di lokasi.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena bangunan dan pagar yang dibongkar tidak memiliki PBG berdirinya di lahan sawah di lindungi (LSD). Melalui penertiban ini, pihaknya juga mengingatkan pemilik bangunan agar segera melengkapi perizinan yang dipersyaratkan hingga akhir 2026.

Marzuki menegaskan, apabila hingga 2027 persyaratan perizinan belum dipenuhi, seluruh bangunan tersebut akan dibongkar.

Proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa hambatan. Pemkab Deliserdang berharap tindakan tersebut menjadi peringatan bagi pemilik bangunan untuk mematuhi ketentuan perizinan dalam mendirikan bangunan.(id.28/Idris Lubis)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement