Takut Diburu Polisi, Wanita Terduga Pencuri Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda AcehTakut Diburu Polisi, Wanita Terduga Pencuri Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH (Waspada.id): Seorang wanita berinisial RIF, 31, warga Banda Aceh, yang diduga mencuri dompet berisi dua cincin emas milik penghuni rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
RIF datang dan menyerahkan diri pada Selasa (18/8/2026) sore. Ia disebut memilih menyerahkan diri setelah merasa ketakutan karena terus diburu polisi yang telah mengantongi identitasnya.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penyerahan diri tersebut, Jumat (21/8/2026).
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” kata Kompol Dizha.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Sitti Zahra (25), warga Lhokseumawe, pulang ke rumah kosnya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat masuk ke kamar dan membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian sudah tidak berada di tempatnya.
Dompet tersebut berisi dua cincin emas. Korban sempat mencari barang tersebut di sekitar kamar, namun tidak menemukannya.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” ujar Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk penting dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengenali wajah perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus mengantongi identitas RIF.
“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” kata Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan awal, RIF mengaku dua cincin emas tersebut telah dijualnya di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
Meski telah menyerahkan diri, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha. (Hulwa)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda