Breaking News
Memuat breaking news...

Takut Dipatil Lele Pemko Medan Memilih Diam Setalah Keluarkan 3 SP Peternak Lele Komplek Pemda dan Izin Dicabut

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 10.40 AM WIB
Takut Dipatil Lele Pemko Medan Memilih Diam Setalah Keluarkan 3 SP Peternak Lele Komplek Pemda dan Izin Dicabut
Peternakan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM di Jalan Dahlia II No.279 Komplek Pemda TK I, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Arogansi pengusaha peternakan lele di tengah komplek perumahan elite Pemda memuncak. Meski telah mengantongi tiga Surat Peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan izin usahanya direkomendasikan dicabut, usaha peternakan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM di Jalan Dahlia II No.279 Komplek Pemda TK I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tetap bandel beroperasi.

Usaha dengan NIB 0303230052869 itu kini menjadi musuh bersama warga. Bau busuk menyengat dari limbah kolam lele yang dibuang langsung ke parit tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah meresahkan warga sejak tahun 2022.

Kecamatan Medan Tuntungan sempat melakukan peninjauan pada 29 Agustus 2022 dan menggelar mediasi pada 2 Maret 2023 melalui Surat Undangan Nomor 005/569/III/2023 antara pelapor Timothy Ananta Purba dengan pemilik usaha. Sempat ada kesepakatan pembuatan sumur resapan, namun diingkari.

Timothy Ananta Purba membeberkan pelanggaran berlapis yang dilakukan pengusaha tersebut namun tidak mengindahkan surat teguran.

"Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat telanjang dan tidak bisa dibantah. Ini bukan pelanggaran satu pasal, ini pelanggaran berlapis," kata Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).

Pertama, langgar tata ruang. Dalam Rekomendasi DPMPTSP No.700.1.2.4/2750 tanggal 26 Juli 2023 disebutkan lokasi Jalan Dahlia II No.279 itu masuk Zona Perumahan Kepadatan Tinggi R-1 sesuai Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Di zona R-1 kegiatan perikanan hanya diizinkan bersyarat dan dia tidak memenuhi syarat.

Kedua, langgar aturan perikanan. Dinas Perikanan menyatakan dia tidak punya Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik. Padahal itu wajib sesuai Peraturan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 13/PER-DJPB/2018. Tanpa CBIB, lele yang dijual ke masyarakat tidak terjamin keamanan pangannya.

Ketiga, langgar UU Lingkungan Hidup. Membuang limbah kolam lele langsung ke parit tanpa IPAL dengan pakan usus ayam dan bulu ayam yang busuk. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Limbah.

Keempat, langgar aturan perizinan. Sesuai Pasal 7 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 pelaku usaha wajib patuhi kewajiban perizinan. Dia sudah diberi SP I tanggal 3 Oktober 2023, SP II tanggal 21 November 2023, SP III tanggal 1 Februari 2024, tapi tetap bandel.

"Maka sesuai Pasal 54 dan Pasal 60 Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021, kalau sudah 3 kali SP tidak diindahkan, sanksinya adalah penghentian sementara sampai pencabutan perizinan berusaha dan penutupan. Jadi saya tanya, mau tunggu apa lagi? Kalau Satpol PP Medan dan DLH Medan masih diam, berarti ada pembiaran. Jangan sampai kami warga menilai Pemko Medan kalah dan tunduk pada satu pengusaha bandel yang kebal hukum di Komplek Pemda Tuntungan ini," tegas Timothy.

Keluhan serupa disampaikan warga terdampak lainnya. Andreas Malau, 30 tahun, mengaku keluarganya paling terdampak.

"Bau bangkai limbah lele masuk ke rumah. Katanya pengusaha berpendidikan SE, MM, tapi buang air kolam langsung ke parit. Di mana otaknya?" kecamnya.

Ditempat yang sama Tumpal Nainggolan, 48 tahun, menyebut mediasi sudah dilakukan berkali-kali namun tidak ada hasil dan menganggap Pemko Medan Mandul.

"Mediasi sudah, namun sudah 5 tahun lebih toh masih juga beroperasi, apa Pemko Medan takut kena patil lele atau takut dengan pengusaha ini," ujarnya.

Sementara Leo Ginting, 55 tahun, warga senior menyoroti tata ruang perumahan Pemda yang seharusnya rapi kini berbau pasar ikan.

"20 tahun saya di sini, baru kali ini komplek Pemda jadi bau seperti belakang pasar. Ini zona R-1 perumahan, bukan zona perikanan. Harga rumah kami bisa jatuh gara-gara satu orang bandel," katanya.

Paling miris, Robinson Sipahutar, 60 tahun, warga tertua di lokasi mengaku sesak napas saat mencium aroma yang dihasilkan kolam ikan lele tersebut.

"Semenjak aroma busuk ini kadang sesak napas saya. Tiap dia kuras kolam, saya susah bernapas, malam tidak bisa tidur. Apakah harus warga bertindak sendiri baru pemerintah bergerak? Tolong kami Pak Wali Kota," pintanya.

Terpisah, Kepling VIII Kelurahan Simpang Selayang, Darlis, saat dihubungi membongkar fakta bahwa usaha tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017, jauh sebelum dirinya menjabat, dan sejak awal pemiliknya tidak kooperatif.

"Sudah dari tahun 2017 kalau tidak salah pak, sebelum saya jadi Kepling, sudah kita mediasi pak tetapi peternak tidak kooperatif," ujar Darlis.

Darlis menegaskan pihak kelurahan dan kecamatan tidak pernah memberikan izin operasional untuk pengusaha lele.

"Tidak pernah ada pak, setau saya dia mengurus izin melalui online," tegasnya. Hal ini sejalan dengan Rekomendasi DPMPTSP yang menyatakan kelurahan hanya mengeluarkan Surat Domisili, bukan izin budidaya.

Lebih lanjut Darlis menyebut, dari 10 rumah yang terdampak langsung di Jalan Dahlia II, semuanya menyatakan keberatan.

"Tidak pernah ada pengumpulan tanda tangan persetujuan warga. Semua rumah yang terdampak sudah merasa keberatan terutama Jalan Dahlia II. Kalau tidak salah ada 10 rumah yang terdampak dan semua keberatan," ungkapnya.

Arogansi pemilik usaha juga dibongkar Darlis. Saat warga dan kelurahan gotong royong membersihkan parit yang hitam dan bau, pemilik usaha justru melarang.

"Benar pak, pemilik usaha peternak tidak mengizinkan tanah atau paritnya disentuh orang lain, dan dia berjanji membersihkannya sendiri," kata Darlis.

Terkait pakan yang meresahkan, Darlis membenarkan melihat langsung dari rumah tetangga karena dirinya dilarang masuk.

"Benar pak, banyak sisa usus dan bulu ayam bangkai tetapi saya tidak diberi izin masuk pak, saya hanya melihat dari rumah tetangga yang terdampak," bebernya.

Darlis menceritakan momen memalukan bagi aparat. Pada 12 Mei 2023, pihak kecamatan dan kelurahan datang untuk menagih janji pembuatan sumur resapan yang disepakati dalam mediasi 2 Maret 2023 di Kantor Camat.

"Pada tanggal 12 Mei 2023 pihak kecamatan dan kelurahan sudah menagih janji tersebut tetapi pemilik tidak bersedia membuka pintu untuk melakukan cek lapangan dan mengabaikan kami di luar pagar, pelaku usaha tidak kooperatif," tegas Darlis.

Padahal janji sumur resapan itu menjadi syarat agar limbah tidak dibuang langsung ke parit pemukiman.

Darlis juga membocorkan hasil rapat terbaru di Satpol PP Kota Medan pada 20 Oktober 2025.

"20 Oktober 2025 sudah dilakukan rapat kembali di Ruang Rapat Dinas Satpol PP, karena tidak ada akses masuk untuk mengeksekusi usaha tersebut karena ada pasal yang memberatkan petugas untuk menghancurkan tembok yang menutup usaha," ujarnya.

Artinya, pemilik usaha diduga sengaja membangun tembok untuk menutup akses sehingga petugas kesulitan melakukan penyegelan.

"Sangat setuju pak karena saya selaku Kepling, atau pihak kelurahan dan kecamatan tidak pernah mengizinkan usaha tersebut pak," tegasnya.

"Harapan saya selaku perantara untuk dinas-dinas terkait seharusnya lebih tegas pak, tidak melindungi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, karena kami pihak kelurahan dan kecamatan hanya bisa menyurati pak, wewenang kami tidak ada di dalam penyegelan dan pembongkaran usaha," pungkas Darlis.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

"Kita koordinasikan lagi sama dinas terkait," tulisnya singkat.

Jawaban singkat tersebut berbanding terbalik dengan penderitaan warga yang sudah 5 tahun lebih menghirup bau bangkai limbah lele di komplek Pemda. Kini bola panas ada di tangan Satpol PP Kota Medan dan DLH Kota Medan apakah memilih tutup mata atau menunggu situasi yang tidak diinginkan.(fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement