Tambang Galian C Ilegal Marak di Langkat, Kinerja Kasat Reskrim DipertanyakanTambang Galian C Ilegal Marak di Langkat, Kinerja Kasat Reskrim Dipertanyakan

BINJAI (Waspada.id): Maraknya aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang beroperasi cukup lama di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, memicu sorotan publik terhadap kinerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Gulam Yuniar Luthfi.
pihak kepolisian dinilai terkesan membiarkan praktik pelanggaran hukum tersebut berjalan terus. Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Sabtu (25/7), AKP Gulam Yuniar Luthfi belum memberikan tanggapan apa pun.
Aktivis hukum setempat, Dhani, menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum padahal laporan dan informasi mengenai aktivitas itu sudah beredar luas.
“Saya rasa tidak mungkin Kasat Reskrim tidak mengetahui hal ini. Laporan pasti sudah ada, namun hingga kini belum ada langkah nyata. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujar Dhani.

Ia menegaskan dasar hukum pelarangan sudah sangat jelas, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggar ketentuan itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Aturannya sudah tegas, namun kenapa belum ada tindakan? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas tambang liar ini juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat sekitar.(id25)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda