Tanah Galian Diduga Dijual untuk Timbun Perumahan di Sergai


SERGAI (Waspada.id): Aktivitas pengerukan tanah urug di Dusun II, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diduga menjadi kegiatan galian C tanpa izin.
Tanah hasil pengerukan tersebut diangkut menggunakan dump truk untuk penimbunan pembangunan perumahan kaplingan seluas sekitar 2 hektare, Kamis (29/10/2026).
Pantauan Waspada.id di lokasi, mobil dump truk keluar masuk yang membawa tanah urug tampak di catat dengan kertas diduga buku faktur bon. Sementara satu unit ekskavator terlihat mengeruk tanah dan memuatnya ke dump truk. Sedangkan satu unit ekskavator lainnya terparkir tidak jauh dari lokasi pengerukan.
Seorang pria bernama Endi Tanjung, yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani sekalian ketua LKMD dan sekalian P3A mengatakan, pengerukan tanah di lahan seluas sekitar 6 rante itu dilakukan untuk kegiatan cetak sawah. Namun, tanah hasil pengerukan dijual untuk penimbunan perumahan yang berada tidak jauh dari lokasi.

Tanah hasil pengerukan diangkut menggunakan dump truk tampak diratakan alat berat doser untuk penimbunan perumahan, Kamis (29/10). Waspada.id/Bambang
"Kegiatan pengerukan tanah ini mau dijadikan cetak sawah. Jadi kalau tidak dijual tanahnya atau limbahnya mau dibawa kemana. Kalau kita timbun disitu mau berapa ribu kubik kan sia sia. Jadi ketepatan di depan ada pembangunan kaplingan perumahan ya limbahnya di bawa kesitu," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai jenis BBM yang digunakan alat berat, apakah solar subsidi atau solar industri, serta harga jual tanah per truk, Endi mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau itu yang ditanya, saya kurang tahu, saya bilangkan saya hanya kelompok tani, sekalian ketua LKMD dan sekalian P3A juga. Jadi kalau bapak tanyakan berapa harganya ini itu saya tidak tau. Memang sekarang ini digalakkan oleh Presiden untuk ke pertanian," tandasnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Tebingtinggi, Ilham, saat dikonfirmasi mengatakan pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan izin pengerukan tanah di lokasi tersebut.
"Saya tidak ada memberikan izin dan mengeluarkan surat izin dari desa , pihak mereka hanya datang melapor," tegas kepala desa kepada Waspada.id, Kamis (29/10), Sore. (bs)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda