Taput Sesuaikan Kelembagaan BPBD dengan Aturan Baru


TARUTUNG (Waspada.id) :Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengusulkan penataan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna menyesuaikan struktur kelembagaan dengan ketentuan terbaru sekaligus memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Usulan tersebut disampaikan melalui Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja BPBD yang dibacakan Wakil Bupati Taput, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., dalam rapat paripurna DPRD Taput di Gedung DPRD Taput, Tarutung, Senin (19/10).
Penataan kelembagaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur organisasi penanggulangan bencana sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Taput diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 Tahun 2021.
Penyesuaian regulasi ini tidak hanya menyangkut perubahan struktur organisasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas BPBD dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana.
Upaya tersebut mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan ketika bencana terjadi. Dengan demikian, peran BPBD diharapkan semakin optimal, terutama dalam mengurangi risiko dan meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman bencana.
Dalam regulasi terbaru, organisasi BPBD kabupaten/kota dikelompokkan menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah.
Pengelompokan ini dimaksudkan agar struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan BPBD lebih proporsional serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Bagi Kabupaten Taput, penguatan kelembagaan tersebut menjadi perhatian penting mengingat beragam potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah itu.
Dalam nota pengantar Ranperda disebutkan, ancaman bencana di Taput meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor.
Beragam ancaman tersebut membutuhkan dukungan kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Selain pengelompokan tipe organisasi, ketentuan baru juga mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan organisasi dan penguatan kedudukan pimpinan lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Melalui pengajuan Ranperda ini, Pemkab Taput berharap DPRD memberikan masukan dalam proses pembahasan sehingga rancangan peraturan tersebut dapat ditetapkan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Penyesuaian kelembagaan itu diharapkan mampu mendukung peningkatan efektivitas penanggulangan bencana, baik melalui pengurangan risiko maupun kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di Kabupaten Taput. (id31)
Berita Terkait


































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda