Breaking News
Memuat breaking news...

Tarif Parkir di Jalan Wajir Dipatok Rp10 Ribu, Dishub Medan Tangkap Tiga Jukir Liar

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 12.59 PM WIB
Tarif Parkir di Jalan Wajir Dipatok Rp10 Ribu, Dishub Medan Tangkap Tiga Jukir Liar
Jukir liar diamankan Dishub Kota Medan, Rabu (14/10) malam. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menangkap tiga juru parkir liar yang memungut tarif parkir mobil sebesar Rp10.000 di Jalan Kolonel Sugiono atau Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (14/10) malam. Pungutan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan tarif parkir mobil di tepi jalan umum sebesar Rp4.000.

Penertiban dilakukan Tim Cakrawala Dishub Medan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, terutama terhadap pengunjung restoran seafood Wajir.

Ketiga juru parkir liar (jukirli) itu ditangkap saat menjalankan aksinya dan dibawa ke kantor Dishub Medan untuk didata. Mereka kemudian diberi hukuman fisik berupa push-up serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan Richard Simatupang mengatakan, penertiban tersebut dipimpin Koordinator Tim Khusus Penertiban Perda Cakrawala (TPPC), Johannes Jose Nandito Saragih, yang akrab disapa Jojo.

Richard menjelaskan, berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

“Kalau ditagih Rp10.000, berarti juru parkirnya liar. Tarif parkir mobil sesuai Perwal hanya Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000,” kata Richard saat dikonfirmasi di sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (14/10).

Menurut Richard, ketiga jukirli tersebut mengaku uang hasil pungutan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan menafkahi keluarga.

“Mereka bilang, uang itu dipakai buat makan dan menafkahi keluarganya,” ujarnya.

Richard menegaskan, Dishub Medan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Masyarakat yang menemukan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui nomor 0813-6066-003.

“Tim Cakrawala siap merespons pengaduan warga dan segera turun ke lokasi,” katanya.

Dikeluhkan Pengunjung

Sebelum penertiban dilakukan, praktik pungutan parkir sebesar Rp10.000 di kawasan tersebut dikeluhkan pengunjung restoran seafood Wajir.

Salah seorang pengunjung, Faridah, menuturkan dirinya bersama adiknya pernah memarkirkan mobil di belakang Bank BNI sesuai arahan juru parkir saat hendak makan di restoran tersebut.

Ketika hendak meninggalkan lokasi, adiknya menyerahkan uang Rp6.000 karena mengetahui tarif parkir mobil berdasarkan Perwal Medan Nomor 9 Tahun 2026 hanya Rp4.000. Namun, juru parkir menyatakan uang tersebut masih kurang dan meminta tambahan hingga total pembayaran menjadi Rp10.000.

“Dalam satu malam, mobil yang parkir di lokasi tersebut bisa lebih dari 50 unit karena pengunjung datang untuk makan malam. Sementara uang parkirnya tidak tahu mengalir ke mana,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut,

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan, Dishub Medan harus menertibkan juru parkir liar yang memungut tarif di luar ketentuan.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tarif parkir yang telah ditetapkan melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026 harus dipatuhi oleh seluruh petugas parkir di lapangan.

“Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir Rp4.000. Jadi, warga cukup membayar Rp4.000 dan tidak boleh dikutip lebih dari itu,” tegasnya.

Paul meminta Dishub Medan mengoptimalkan Tim Cakrawala untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menindak pelanggaran yang ditemukan. Langkah tersebut dinilai penting agar praktik pungutan parkir di luar ketentuan tidak terus berulang.

“Penertiban tidak hanya dilakukan setelah muncul pengaduan masyarakat, tetapi juga melalui pengawasan rutin di lokasi-lokasi yang rawan pungutan liar,” tuturnya. (Id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement