Breaking News
Memuat breaking news...

Tebingtinggi Malam Hari Rawan, Banyak Jalan Gelap

Redaksi
Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 10.35 AM WIB
Tebingtinggi Malam Hari Rawan, Banyak Jalan Gelap
Jalan Sutomo yang jadi jalan protokol terlihat gelap di depan Balai Kota. Waspada.id/Khalik
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Banyak jalan utama di kota Tebingtinggi di malam hari kondisinya gelap sehingga rawan kejahatan. Bahkan jalan protokol tempat kediaman Wali Kota dan Balai Kota, yakni Jalan Sutomo juga dalam keadaan gelap. Pasalnya banyak lampu jalan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pantauan Waspada.id, Rabu (28/10) malam, sejumlah jalan yang gelap dan rawan kejahatan terpantau di Jalan Sutomo, DI Panjaitan, Pusara Pejuang, Veteran, Suprapto, Kartini, Imam Bonjol, Diponegoro, Simalungun, Batubara dan beberapa jalan lainnya di inti kota.

Jalan utama lain yang penerangannya tidak cukup di malam hari, yakni Jalan Sudirman, A. Yani, Gatot Subroto dan Yos Sudarso. Selain beberapa jalan provinsi seperti Jln. Djuanda, Setia Budi, Musyawarah dan KF Tandean penerangannya tak cukup. Hal ini menyebabkan pengguna jalan harus ekstra hati-hati jika melintas.

Pada sejumlah jalan, terlihat lampu jalan umum banyak yang mati, demikian juga lampu jalan tenaga surya yang beberapa bulan sebelumnya banyak dipasang.

Tebingtinggi Malam Hari Rawan, Banyak Jalan Gelap

Jalan DI Panjaitan persis di samping rumah dinas Wali Kota yang terlihat gelap. Waspada.id/Khalik

Beberapa warga mengaku merasakan ada perbedaan di malam hari jika melintas di inti kota. "Memang belakangan Tebing malam hari terasa agak gelap," ujar Zuhrizal, warga Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, saat ngopi di Jln. Perintis Kemerdekaan.

Warga lain mengkhawatirkan tidak cukupnya penerangan jalan dapat jadi penyebab terjadinya aksi kejahatan terhadap masyarakat. "Kita berharap Wali Kota dan PLN segera menangani jalan-jalan yang gelap bisa kembali terang, karena rawan kejahatan," ujar Zulham, warga Link. 05, Kel. Mandailing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 47/2023 tentang Alat Penerangan Jalan (APJ) lampu penerangan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan PLN. Menurut peraturan ini APJ di pasang pada ruang lalu lintas untuk memberi penerangan guna mendukung keselamatan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki. (Lik)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement