Tegas! Pemkab Deli Serdang Akan Tertibkan PKL D8 Simpang Jodoh & Pajak Gambir Pekan Depan

DELI SERDANG (Waspada.id ): Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP, akan menertibkan pedagang kaki lima, PKL, yang nekat berjualan di sembarang tempat.
Target penertiban menyasar titik rawan seperti Simpang Jodoh dan Pajak Gambir yang selama ini digunakan sebagai lokasi terotowar.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki Hasibuan, S.Sos., M.AP saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
“Minggu depan akan kita tertibkan,” tegas Marzuki.
Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan 2 aturan daerah. Pertama, Perda Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang dilarang berdagang di bagian jalan, trotoar, halte, dan tempat kepentingan umum lainnya. Sementara Pasal 33 melarang menempatkan benda untuk usaha di jalan, di atas selokan, jalur hijau, taman, dan tempat umum, kecuali di tempat yang ditentukan Bupati.
Kedua, Perda Kabupaten Deli Serdang No. 31 Tahun 1993 tentang Pelarangan PKL Jualan di Atas Parit dan Di Atas Trotoar.
Marzuki menjelaskan, sebelum penertiban pihaknya dan pihak Kecamatan Percut Seituan sudah beberapa kali memberikan teguran dan himbauan kepada para pedagang. Namun jika masih mengabaikan, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
“Silakan bongkar sendiri lapak yang menyalahi aturan, atau pihak kami yang akan membongkarnya. Kami juga mengimbau agar para pedagang berjualan di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kelancaran arus lalu lintas, dan kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang juga telah mengatur penyediaan ruang bagi PKL melalui Perda No. 9 Tahun 2014. Pedagang yang berjualan di lokasi resmi diwajibkan membayar retribusi tempat berjualan kepada Dinas Pasar.
Marzuki menegaskan, tindakan tegas ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Namun untuk menegakkan aturan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.(fs)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda