Terbukti Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Dua Perangkat Tuhegeo II Divonis PenjaraTerbukti Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Dua Perangkat Tuhegeo II Divonis Penjara

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Ketiganya terbukti melakukan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Putusan dibacakan Senin (27/7). Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan hasil persidangan tersebut.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan:
1. Yaredi Laoli (Kepala Desa): Penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti Rp281.118.345. Jika tidak dibayar diganti pidana 1 tahun 6 bulan.
2. Ehaogo Laoli (Sekretaris Desa): Penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti Rp161.765.564. Jika tidak dibayar diganti pidana 1 tahun.
3. Rosdiana Gea (Kaur Keuangan): Penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun meringankan karena mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan persidangan, penyimpangan yang dilakukan meliputi: penarikan dana tidak sesuai ketentuan dan tanpa SPP; menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga lalu meminjamkan uang itu kepada pihak lain; serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu agar terlihat seolah dana masih tersimpan di kas desa.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melaksanakan langkah strategis penegakan hukum, pencegahan, dan pemberantasan korupsi guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.(id60)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda