Terduga Penipu Jual Beli Tanah Ditangkap di Warung Kopi

PADANGLAWAS (Waspada.id): Tim Khusus (Timsus) Serigala Sakti Satreskrim Polres Padanglawas menangkap MYH, 39, warga Desa Simanuldang, Kecamatan Ulu Barumun, yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah. MYH diringkus saat berada di sebuah warung kopi di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial TKH, 38, warga Handang Kopo, Kecamatan Ulu Barumun, yang mengaku mengalami kerugian akibat transaksi jual beli sebidang tanah dengan terduga pelaku.
Pengamanan MYH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP. Bawa/66/X/RES.1.11./2026/Satreskrim.
Menurut Irwansah, penangkapan bermula ketika tim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB bahwa MYH sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Hasahatan Julu.
Mendapat informasi tersebut, Katimsus Serigala Sakti Ipda Taufik Akbar langsung memimpin personel menuju lokasi. Sekitar 15 menit kemudian, tim tiba dan melakukan penyergapan.
"Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan berarti dari terduga pelaku. Selanjutnya, MYH dibawa ke Mako Satreskrim Polres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irwansah.
Tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut terdiri atas Aipda Zulkarnaen, Aipda Wedi Rakhman Nasution, Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan, Bripda Arif Miftahuddin, dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Saat ini, MYH telah diserahkan kepada penyidik pembantu Satreskrim Polres Padanglawas untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan waspada dalam melakukan transaksi bernilai besar, khususnya jual beli tanah. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. [***]
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda