Breaking News
Memuat breaking news...

Terima Suap Dari Penyedia Internet, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Divonis 18 Bulan Penjara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 8.35 PM WIB
Terima Suap Dari Penyedia Internet, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Divonis 18 Bulan Penjara
Persidangan terdakwa Nur Erdian di PN Medan, Rabu (21/10).Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Terdakwa Nur Erdian, divonis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/10).

Terdakwa yang merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, terbukti menerima suap Rp25 juta dari pihak penyedia layanan internet, PT Whiz Digital Berjaya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari sebagai pengganti denda,” ucap hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Nur Erdian terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp7 juta subsider 10 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Nur Erdian adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara hal yang meringankan, Nur Erdian dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Sebelumnya, Nur Erdian dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari.

Sedangkan Heny Afrianti dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan Nur Erdian menerima uang Rp25 juta dari Heny Afrianti pada 14 April 2026.

Uang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang berisi amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya. Selain uang, Heny juga menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi dengan anggaran Rp840 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

PT Whiz Digital Berjaya ditetapkan sebagai penyedia melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak Rp839.999.999.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, perusahaan tersebut telah menerima pembayaran pertama sebesar Rp61.801.801 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan.

Tak lama setelah penyerahan uang, Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement