Breaking News
Memuat breaking news...

Terkait Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 - 9.52 PM WIB
Terkait Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Geledah Kantor Dinas Pendidikan
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Langsa saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Langsa yang berada di Jalan Majid Ibrahim, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (20/10/2026) sore. Waspada.id/Ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LANGSA (Waspada.id): Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Langsa yang berada di Jalan Majid Ibrahim, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (20/10/2026) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa tahun 2026 dengan total anggaran sekitar Rp60 miliar.

Tampak hadir di lokasi mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Sopian, Kepala Seksi Pidsus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, bersama sejumlah anggota tim yang mengenakan rompi khusus bertuliskan "Satuan Khusus".

Hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa.

Terkait Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Secara terpisah, Tim Pidsus terlihat terbagi menjadi dua kelompok yang melakukan penggeledahan di dua rumah dengan lokasi berbeda terkait dana revitalisasi satuan pendidikan tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penggeledahan di rumah-rumah tersebut, Tim Pidsus terlihat membawa beberapa boks kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut dokumen penting atau barang lainnya. Namun, isi kontainer tersebut belum dapat dipastikan.

Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Tim Penyidik, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa.

Menurutnya, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Adapun penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026, sedangkan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1157/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tanggal 20 Oktober 2026.

Kegiatan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa serta tempat terkait lainnya yang dipandang perlu dalam rangka kepentingan penyidikan.

Terkait Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

"Barang bukti tersebut akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti yang disita akan dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Langsa berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-1170/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara," sebutnya.

Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar.

Proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

"Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara," tukasnya.

Terkait Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Geledah Kantor Dinas Pendidikan

Sementara itu, dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa program revitalisasi ini merupakan program andalan Presiden RI Prabowo Subianto agar layanan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Karena itu, metode yang digunakan adalah swakelola agar kepala sekolah dapat mengelola kegiatan sesuai kebutuhan sekolah. Hal ini karena pihak sekolah yang mengetahui secara langsung kebutuhan tersebut.

Sementara itu, program ini didampingi langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dengan demikian, semua ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang muncul wajib ditindaklanjuti.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia. (id74)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement