Terkait Kasus Dhody Thahir, Ketua DPRD Sumut Diperiksa Polda Sumut

MEDAN (Waspada.id):: Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Aryanti Sitorus, menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9). Pemeriksaan diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, H Dhody Thahir, SE, dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat tanah.
Pantauan wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Erni tiba sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil Alphard hitam BK 1946 J. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif bunga warna biru, celana panjang hitam dan hijab warna terang.
Erni datang didampingi seorang sopir dan seorang staf perempuan. Keduanya kemudian menunggu di depan gedung, sementara Erni dibawa penyidik menuju ruang rapat di lantai II Ditreskrimum Polda Sumut.
Politisi Partai Golkar tersebut terlihat didampingi tiga anggota Subdit II/Harda-Bangtah selama berada di lingkungan Ditreskrimum. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai diperiksa, Erni yang hendak dikonfirmasi wartawan tidak memberikan keterangan. Ia langsung menuju mobil yang telah menunggu di teras Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, Erni dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya upaya memperlambat pemeriksaan terhadap Dhody Thahir.
Menurut informasi tersebut, Erni disebut pernah memberikan penugasan kepada Dhody Thahir untuk melakukan perjalanan ke luar kota meski yang bersangkutan disebut telah mengetahui adanya panggilan penyidik Polda Sumut. Akibatnya, Dhody disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, informasi tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari penyidik sehingga masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Erni dan alasan pemanggilannya belum memberikan jawaban.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan belum memperoleh informasi terkait pemeriksaan tersebut.
“Belum ada info,” ujarnya.
Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Bayu Putro Wijayanto, melalui Iptu Ertina dari Bidang Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa keterangan terkait pemeriksaan tersebut akan disampaikan Ditreskrimum.
“Bu, sampaikan ke media akan dilakukan rilis oleh Pak Dir segera,” demikian pesan Iptu Ertina melalui WhatsApp kepada wartawan, Senin (21/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dhody Thahir Dijemput Paksa
Sebelumnya, Dhody Thahir dijemput paksa penyidik pada Rabu (16/9), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” kata Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9).
“Yang bersangkutan ditahan,” lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melayangkan panggilan pertama kepada Dhody Thahir sebagai tersangka. Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan surat panggilan tersangka Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.
Penetapan Dhody sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.
Selanjutnya, penyidik melayangkan panggilan kedua pada Rabu (9/9) agar Dhody hadir pada Senin (14/9) pukul 20.00 WIB. Panggilan tersebut tercantum dalam surat Nomor S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Dhody Thahir dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat terkait tanah yang menjadi lokasi tempat tinggal pelapor dan pihak terkait di kawasan Komplek Perumahan Pondok Alam.
Perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polda Sumut. (wsp.id)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda