Terkait Lahan di Pantai Labu, Bupati Deliserdang: Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai AturanTerkait Lahan di Pantai Labu, Bupati Deliserdang: Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai Aturan

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, menerima Dedi Irawan terkait tataruang bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (11/8/26).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Pemkab Deliserdang untuk mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi Dedi terkait lahan miliknya seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Sebelumnya, aktivitas penimbunan di atas lahan tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkaitan dengan persoalan tata ruang dan perizinan.
Dikesempatan itu, Bupati Asri Ludin Tambunan menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka dengan para investor dan berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan, serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan, bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” tegasnya.

Asri Ludin juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus perizinan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak menggunakan calo. Ia juga meminta jajaran kecamatan dan perangkat terkait meningkatkan pengawasan di lapangan agar permasalahan pemanfaatan lahan dan lainnya dapat diketahui dan ditangani sejak awal.
“Jangan menggunakan calo. Kalau ada yang ingin mengurus perizinan, silahkan melalui sistem yang sudah ada. Kita akan bantu dan permudah sepanjang sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mendapatkan informasi yang tidak benar,” paparnya.
Ia juga siap menindak tegas ASN yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan yang merugikan investor maupun masyarakat yang mengurus perizinan.
“Kalau ada ASN yang terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada yang bermain-main dalam proses perizinan. Kita ingin pelayanan pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi Dedi dan berharap penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik.
“Kami turut prihatin atas apa yang menimpa Pak Dedi. Namun, kami harap apa yang terjadi bisa diselesaikan dan status tanah tersebut bisa dikembalikan,” ujarnya.
Lom Lom menambahkan, Pemkab Deliserdang memang memiliki rencana pengembangan kawasan peternakan di Pantai Labu. Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.
“Pantai Labu memang kita rencanakan menjadi kawasan peternakan, dengan catatan tidak mengganggu lahan pertanian yang dilindungi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa terdapat bagian dari lahan milik Dedi yang masuk dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Begitu juga Kepala Dinas Pertanian Deliserdang, Elinasari Nasution menegaskan, lahan pertanian yang telah masuk kawasan perlindungan tidak dapat dialihfungsikan begitu saja.
Sementara Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution juga menyebutkan, pemerintah menghormati kepemilikan lahan yang dimiliki Dedi. Tapi, pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pemkab berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepastian bagi pelaku usaha.(id.28)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda