Breaking News
Memuat breaking news...

Terkait Penerbitan SK, Binjai Gugat DPD IPK Sumut di PN Medan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 - 4.39 PM WIB
Terkait Penerbitan SK, Binjai Gugat DPD IPK Sumut di PN Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai resmi menggugat DPD IPK Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan secara perdata. Langkah ini diambil terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor SK.2.1058/A/DPD-IPK/SU/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang mengambil alih sekaligus menonaktifkan kepengurusan DPD IPK Binjai periode 2024–2029.

Kepengurusan DPD IPK Binjai di bawah Ketua Supris menilai pembekuan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar serta tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Tim hukum yang menangani perkara ini, Jansen Simamora, SH, MH, menjelaskan gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 794/Pdt.G/2026/PN Mdn dengan dalil perbuatan melawan hukum.

"Adanya gugatan ini berarti untuk sementara waktu tidak ada pihak yang boleh menjabat sebagai Penjabat Sementara DPD IPK Kota Binjai, karena perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan," tegas Jansen di Medan, Minggu (26/7) di Medan.

Jansen menambahkan, kepengurusan Supris merasa dikhianati dan sangat kecewa. Selama 10 tahun membesarkan dan mengembangkan IPK di Binjai, kini kepemimpinannya dibekukan tanpa alasan yang jelas.

"DPD IPK Binjai di bawah Supris adalah salah satu kepengurusan dengan massa paling militan dan loyal. Contoh nyata saat pelantikan DPD IPK Tanah Karo, Ketua Supris membawa sekaligus membiayai ribuan kader Binjai untuk hadir mendukung acara tersebut," ungkapnya.

Alasan yang dikemukakan DPD IPK Sumut dalam SK tersebut menyebutkan kepengurusan Binjai "sering menimbulkan masalah bisnis dan pribadi yang merusak nama baik organisasi serta menimbulkan kekisruhan di masyarakat".

Namun tuduhan ini dibantah tegas oleh pihak DPD IPK Binjai. Menurut mereka, Ketua Supris tidak pernah mencampuradukkan organisasi dengan kepentingan bisnis pribadi, dan tidak pernah menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Tuduhan tersebut dinilai sangat tidak mendasar dan melukai perasaan ribuan kader yang selama ini setia berjuang sesuai AD/ART IPK.

Saat ini gugatan sudah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dan menunggu jadwal sidang pertama. DPD IPK Binjai berharap keadilan ditegakkan dan proses organisasi kembali berjalan sehat sesuai aturan yang berlaku.(id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement