Breaking News
Memuat breaking news...

Terkait Pergeseran Anggaran Pemkab Deliserdang 2026, Dosen Fisip USU Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026 - 9.15 PM WIB
Terkait Pergeseran Anggaran Pemkab Deliserdang 2026, Dosen Fisip USU Angkat Bicara
Dosen Fisip USU, Dr. Hatta Ridho, S.Sos, MSP. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dosen Fisip Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Hatta Ridho, S.Sos, MSP, angkat bicara terkait pergeseran anggaran Pemkab Deliserdang tahun 2026 sebesar Rp503 miiar.

Menurut dosen yang mengajar Strata 2 (S2) ini, pergeseran anggaran berupa hibah daerah untuk situasi kedaruratan bencana dibenarkan menurut Peraturan Perundangan-undangan. Itu sesuai Ketentuan PP 12/2019 jo. PP 22/2028, yang menjustifikasi bahwa dana darurat bencana bisa berasal dari APBN, APBD dan masyarakat.

"Langkah Pemkab Deliserdang berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai pemerintah atasan sudah tepat. Apalagi bukan hanya Kabupaten Deliserdang yang digeser anggarannya, juga Kabupaten/Kota lain, seperti Medan, bahkan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, " kata Dr. Hatta Ridho yang dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (2/10/26) malam.

Menurutnya, meskipun dana Rp503 miliar tersebut peruntukannya untuk bencana di daerah lain, hal ini juga memenuhi ketentuan PP 28/2018 tentang Kerja Sama Antardaerah, dimana satu daerah diperbolehkan memberikan hibah kepada daerah lain, baik dalam satu provinsi maupun kab/kota di provinsi lain.Prinsip Negara Kesatuan menjadi dasarnya.

Ketika disampaikan bahwa Kemendagri menjelaskan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat dan mendesak dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, menurutnya, bila terjadi beda penafsiran terhadap ketentuan ini antara eksekutif dan legislatif daerah, boleh saja dikonsultasikan kepada BPK atau BPKP. Namun, jangan pula hal ini menjadi alasan tidak disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

"Silakan proses konsultasi berlanjut, tapu mekanisme APBD-Perubahan harus terus berjalan. Sebab, hal itu berdampak terjadinya pembiayaan yang tertunda bagi program-program perlindungan sosial masyarakat rentan. Termasuk program pro rakyat lainnya, serta pelayanan publik. Bahkan, SILPA TA 2025 jadinya tidak termanfaatkan, karena penggunaannya harus pada APBD-Perubahan," papar Dr. Hatta.

Dari perspektif tatakelola, apakah langkah Pemkab Deliserdang dalam situasi telah dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai koridor regulasi? Hatta menjelaskan, langkah Pemkab Deliserdang dalam situasi seperti ini telah dilakukan secara akuntabel dan transparan, sehingga Pemkab Deliserdang behasil meraih anugerah Penghargaan Pembangnan Daerah (PPD) 2026 sebagai terbaik II Nasional.

"Anugerah Penghargaan Pembangnguan Daerah 2026 sebagai terbaik II Nasional, itu kan prestasi yang membanggakan. Bila terjadi kekeliruan dalam prosesnya (tidak memenuhi prinsip-prinsip goid governance), tentu akan berpengaruh terhadap aspek penilaian dari Bappenas RI," ungkapnya.

Seperti diketahui, capaian tersebut merupakan pengakuan atas kualitas perencanaan dan kinerja pembangunan daerah yang dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat proses penilaian diperkuat menjadi tiga tahap, yakni penilaian dokumen perencanaan, wawancara dan verifikasi lapangan, serta presentasi pemerintah daerah di hadapan dewan penila.

Pelaksanaan PPD 2026 diikuti seluruh 38 provinsi, 334 kabupaten dari 415 kabupaten, serta 86 dari 94 kota. Penilaian melibatkan tim teknis lintas unit kerja Kementerian PPN/Bappenas, tim independen dari akademisi dan profesional, serta tim penilai utama dan dewan penilai lintas kementerian/lembaga.(id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement