Terpiadi A. Madjid: Kepala ULP, Penjaga Gerbang IntegritasTerpiadi A. Madjid: Kepala ULP, Penjaga Gerbang Integritas

LORONG panjang di lantai III Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, hampir selalu lengang. Hanya sesekali langkah kaki terdengar, lalu hilang ditelan sepi. Di ujung lorong itu berdiri sebuah pintu: Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Waspada.id berulang kali mencoba menembus pintu itu, ingin menjumpai Kepala ULP Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan. Namun, sosok yang dicari tak kunjung ditemui. Pesan WhatsApp hanya berbalas centang satu, seakan nomor kontak telah diblokir. Misteri kehadiran Kepala ULP pun menambah tebal bayangan di lorong birokrasi itu.
Di balik pintu kaca pengadaan, seorang Kepala ULP sejatinya bukan sekadar birokrat. Ia adalah penjaga gerbang integritas, pengawal proses yang menentukan nasib jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Namun, di pundaknya bertumpuk godaan: bisikan kontraktor, tekanan pejabat, rayuan angka-angka yang bisa mengubah arah pembangunan.
Pantangan Kepala ULP
Tokoh Masyarakat Aceh, Terpiadi A. Madjid, Jumat (24/7/26) siang saat dikonfirmasi Waspada.id, menegaskan: seorang Kepala ULP harus teguh menjaga pantangan, karena pantangan itu adalah pagar besi yang melindungi dari badai kepentingan.
Kepala ULP tak boleh mengatur pemenang tender, sebab keadilan adalah hak semua peserta, bukan milik satu perusahaan. Kepala ULP tak boleh membocorkan HPS atau dokumen teknis, karena angka-angka itu adalah rahasia negara, bukan komoditas dagang. Kepala ULP tak boleh berhubungan di luar sistem LPSE, sebab percakapan gelap bisa menjadi benih suap.
Selanjutnya, sebut Terpiadi, Kepala ULP tak boleh mengubah jadwal sesuka hati, karena waktu adalah kepercayaan publik, dan Kepala ULP tak boleh menerima gratifikasi, sebab hadiah yang tampak manis bisa berubah menjadi racun integritas.
“Jika pantangan ini dilanggar, Kepala ULP bukan lagi penjaga gerbang, melainkan pembuka pintu korupsi,” ujar Terpiadi.
Tahapan yang Harus Dijaga
Dalam setiap tahapan pekerjaan, Kepala ULP harus menahan diri yaitu pada saat perencanaa, ia hanya bertugas menerima dokumen dari SKPD, bukan menambah atau mengurangi kepentingan. Pada pelelangan, ia hanya memastikan sistem berjalan transparan, bukan mengarahkan hasil. Pada tahap evaluasi, ia bertugas menjaga agar keputusan lahir dari dokumen, bukan dari bisikan, dan pada saat pengumuman, ia bertugas menampilkan hasil apa adanya, bukan hasil yang sudah “diatur”.
“Seorang Kepala ULP ibarat pelita di tengah gelapnya lorong birokrasi. Jika ia tergelincir, lorong itu akan dipenuhi bayangan korupsi. Tetapi jika ia teguh menjaga pantangan, maka cahaya transparansi akan menuntun masyarakat menuju pembangunan yang adil,” kata Terpiadi.
Bahaya Masa Jabatan Panjang
Terpiadi juga mengingatkan: masa jabatan Kepala ULP tidak boleh terlalu lama, karena dikhawatirkan menjadi kartel proyek yaitu memiliki hunungan dengan kontraktor tertentu bisa berubah menjadi langganan pemenang. Kemudian, akan terjadi intervensi politik, karena pejabat daerah lebih mudah menekan “orang lama” yang terbiasa kompromi, dan akan merasa kelelahan moral yang mengakitban integritas terkikis perlahan, dari menolak suap menjadi terbiasa dengan gratifikasi, serta akan terjadi stagnasi sistem akibat tanpa rotasi, pengadaan kehilangan dinamika dan inovasi.
“Kita merasa khawatir, jika seorang Kepala ULP yang terlalu lama menjabat akan menjelma menjadi pohon besar. Akarnya menancap dalam, tetapi bisa melilit tanah hingga menutup ruang bagi tanaman lain. Stabilitas berubah menjadi monopoli, dan integritas perlahan terkikis,” tegasnya.

Kepala ULP Ir. Mirza Gunawan
Catatan tentang Ir. Mirza Gunawan
Data Waspada.id menunjukkan, Ir. Mirza Gunawan telah menduduki jabatan Kepala ULP Aceh Utara sejak 13 November 2018. Meski sempat dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada Januari 2022, ia kembali ditarik ke posisi semula pada Juni 2022 hingga kini. Masa jabatan panjang ini menimbulkan pertanyaan: apakah gerbang integritas masih tegak, atau sudah mulai berkarat?
Refleksi
Di lorong birokrasi pengadaan, Kepala ULP berdiri sebagai penjaga gerbang. Ia memegang kunci tender, menentukan siapa yang berhak membangun jalan, jembatan, dan sekolah. Namun, ketika masa jabatannya terlalu lama, kunci itu bisa berubah menjadi celah. Dari celah itu lahirlah kartel proyek: kontraktor yang selalu menang, pejabat yang selalu diuntungkan, dan masyarakat yang selalu dirugikan.
Pantangan Kepala ULP bukan sekadar aturan administratif, melainkan sumpah moral agar ia tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi tender. Ia harus berdiri sebagai penjaga gerbang integritas, agar setiap proyek yang lahir dari tangannya benar-benar menjadi milik rakyat, bukan milik segelintir orang.
Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda