Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Tersangka Penyerangan PT. Belawan Indah Dijebloskan Ke Tahanan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 4.18 PM WIB
Tersangka Penyerangan PT. Belawan Indah Dijebloskan Ke Tahanan
Dr. Darmawan Yusuf, S.H, S.E, M.H, M.Pd. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

# Kuasa Hukum Dr. Darmawan Yusuf: Tak Ada Yang Kebal Hukum

MEDAN (Waspada.id): Kasus penyerangan, penganiayaan dan pengrusakan di kawasan PT. Belawan Indah (PT. BI) Belawan yang sempat viral, memasuki babak baru. Polsek Belawan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (4/11/2026).

Perkembangan kasus itu menjadi hasil penting dari proses hukum yang secara konsisten dikawal pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf, S.H, S.E, M.H, M.Pd, Pimpinan Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, selaku kuasa hukum PT. Belawan Indah.

Pengacara berpengalaman menangani berbagai perkara besar di Indonesia itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuasaan maupun intimidasi.

"Sejak awal sudah berulang kali saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini menunjukkan perkembangan hukum yang nyata. Tidak ada yang kebal hukum!," tegas lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dengan predikat cumlaude itu kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Ia memberi apresiasi khusus kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H beserta jajarannya atas ketegasan dan profesionalisme menangani perkara. "Ini contoh nyata implementasi program prioritas Kapolri dalam pemberantasan premanisme. Polisi telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat," sebutnya.

Menurut Dr. Darmawan, dugaan aksi kekerasan oleh kelompok yang disebut sebagai preman suruhan harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu keamanan masyarakat maupun kepastian hukum dunia usaha.

"Indonesia negara hukum, bukan negara preman. Tidak boleh ada kelompok merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. "Polsek Belawan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kekerasan dan premanisme. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu," kata dia.

LP Lain Terus Dikejar

Dr Darmawan Yusuf juga memastikan penahanan tersangka bukan akhir dari langkah hukum PT. BI. Menurutnya, masih terdapat sejumlah laporan polisi (LP) di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut yang dikawal Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, berkaitan dengan rangkaian konflik PT. BI dan PT. Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

"Selain perkara yang telah menunjukkan perkembangan di Polsek Belawan, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal. Seluruhnya akan saya kejar penyelesaian hukumnya sampai tuntas," sebutnya.

Pihaknya tidak sekadar membuat laporan lalu diam. "Setiap perkara kami kawal dengan langkah hukum yang terukur dan serius. Seluruh laporan, baik di Polsek, Polres maupun Polda akan kami perjuangkan sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Darmawan.

Ia juga menyampaikan peringatan keras terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak diduga mengatur atau mengondisikan rangkaian peristiwa tersebut.

"Saya ingatkan, hati-hati kepada siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, mengondisikan, ataupun berada di balik rangkaian peristiwa. Jangan merasa aman hanya karena tidak terlibat secara langsung. Apabila ditemukan bukti keterlibatan akan saya kejar pertanggungjawaban hukumnya," tegas Dr Darmawan mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI dan Polri merubuhkan tembok dibangun PT. SBP karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 22 Juli lalu.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan, penganiayaan dan pengrusakan di kawasan PT. BI oleh sekelompok orang suruhan pada Juni 2026 sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja dilaporkan mengalami luka-luka, dan aset perusahaan mengalami kerusakan.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement