Tertunda Perhitungan Suara Menyusul Forkopimda Ke Desa Lae Ikan, Suryadi Ungguli Herianto


SUBULUSSALAM (Waspada.id): Sempat tertunda sekira empat jam proses perhitungan kertas suara hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, bahkan harus menunggu rapat bersama wali kota, wakil wali, jajaran Forkopimda, P2K, KPPS dan dua Calon Kepala Desa, akhirnya pendatang baru, Suryadi Lingga unggul atas Herianto Solin (Kepala Desa Lae Ikan Periode 2017-2023), selisih 16 suara.
Dari 197 warga memberikan hak pilih, 194 suara sah dan tiga suara rusak. Herianto Solin meraih 89 suara dan Suryadi Lingga 105 suara.
Diketahui, Pilkampong Serentak se-Kota Subulussalam dalam lima kecamatan, Selasa 1 September 2026 diikuti 34 desa, empat desa di kecamatan Penanggalan, Lae Ikan, Lae Bersih, Lae Motong dan Cepu.
Menarik, Desa Lae Ikan berbatas langsung dengan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 202, semula dikabarkan mencapai 390-an Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi viral akibat sejumlah warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru disebut berdomisili di desa, dalam Kabupaten Pakpak Bharat.
Kendati Pemko Subulussalam mengeluarkan surat jika dasar menjadi DPT, secara faktual dan administrasi berdomisili di Desa Lae Ikan, riak-riak silang pendapat masih terjadi, bahkan ketika semua DPT memberi hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), muncul kabar jika sejumlah warga yang berdomisili Lae Ikan tidak masuk DPT diberi kesempatan mencoblos.
Justru persoalan ini memantik silang pendapat panjang, kendati camat, kepala mukim, Penjabat Kepala Desa Lae Ikan, kedua calon dan unsur penyelengga Pilkampong dari kecamatan dan desa memberi ide, pendapat dan lain-lain.
MOBIL Dinas Wali, Wakil Wali Kota dan jajaran Forkopimda berjejer parkir di lintas Jalan Nasional Aceh - Sumut di Desa Lae Ikan yang turun ke desa, menyelesaikan 'sengketa' Pilkampong. Waspada.id/Ist
Tidak terdapat mufakat di titik ini, kehadiran Wali Kota, Haji Rasyid Bancin dinilai menjadi solusi, padahal jadwal perhitungan suara seharusnya sudah dilakukan.
Seorang warga, mantan Kepala Desa Lae Ikan, Kasab Bancin dengan nada emosi menyatakan kekecawaan atas kejadian ini. Dia menilai penundaan perhitungan suara itu tidak berdasar.
"Sudah beberapa kali Pilkades di Lae Ikan ini, baru ini kejadian yang sangat mengecewakan. Mestinya sudah dihitung suara, tetapi ada lagi katanya penambahan pemilih, padahal semua pentahapan sudah selesai," sesal Kasab Bancin di area Pilkampong kepada Waspada.id.
Sekira pukul 16.00 WIB, bukan hanya wali kota, tetapi bersama wakil wali kota, bahkan Forkopimda dan dinas terkait turun ke lokasi untuk memberi solusi.
Usai menyimak semua pendapat pihak yang bersengketa, termasuk P2K dan KPPS, Wali Kota, Haji Rasyid Bancin memimpin rapat untuk penentuan tindak lanjut sengketa di sana.
Sekira satu jam bermusyawarah, sengketa diakhiri kesepakatan dilakukan penghitungan kertas suara yang dimulai sekira pukul 18.00 WIB.
Dari Desa Lae Bersih dengan 1.222 suara sah, Sudomo Cibro unggul atas Ruduansyah Putra Angkat (Kepala Desa Lae Bersih Periode 2017-2023) dengan 626 suara, lalu Ruduansyah 596 suara atau selisih 30 suara. DPT, 1.376 orang.
Kepala Desa Cepu Periode 2017-2023, Unggul Cibro masih terpilih untuk Periode 2026-2032 yang meraih 331 suara, unggul atas rivalnya, Nasip Solin dengan 251 suara atau selisih 80 suara, dari total 657 DPT dan 11 suara rusak.
Dua Calon Kepala Desa Lae Motong keduanya pendatang baru, Suryadi unggul atas Syahrun dengan selisih 119 suara, yakni Suryadi 581 suara dan Syahrun 382 suara. Hadir 969 pemilih, 963 suara sah dan rusak enam suara.
Hasil pasti Pilkampong dari desa lainnya belum terkonfirmasi. (Id130)













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda