Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Terungkap, Lokasi Baru Pembangunan RSUD Pratama Nias Belum Dilakukan Sondir Tanah

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 8.21 PM WIB
Terungkap, Lokasi Baru Pembangunan RSUD Pratama Nias Belum Dilakukan Sondir Tanah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan RSUD Pratama Nias dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (29/10). Waspada.id/Ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/10).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, yakni M. Nazir, S.H., M.H. sebagai hakim ketua serta Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Sementara Risna, S.H. bertugas sebagai panitera pengganti.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Forman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (30/10), membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias pada Kamis (29/10).

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan enam orang tersangka yang kini menjadi terdakwa, yakni JPZ, S.T., M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); OKG, S.K.M., M.P.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024; FLPZ, S.T. selaku penyedia jasa/Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. LN, M.M. selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama; LBL, S.Kep., Ners selaku KPA TA 2022–2023; serta ROZ, S.K.M. selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.

Adapun saksi yang hadir dan diperiksa dalam persidangan kali ini berjumlah tiga orang, yaitu Eddy Suryadi Marpaung, S.T. selaku Wakil Direktur CV Manunggal Riamerta Development Consultant; Fajar Harefa selaku Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias; dan Sabyuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias pada 2022.

Eddy Suryadi Marpaung, S.T. dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut memberikan keterangan bahwa pekerjaan review atau desain ulang pada 2022 untuk lokasi baru dilakukan tanpa kontrak dan tanpa pagu anggaran. Kontrak perencanaan hanya ada pada 2019 dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Eddy Suryadi menjelaskan, perencanaan ulang di lokasi baru tersebut dikerjakan atas perintah langsung Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Rahmani). Saksi melaporkan hasil kegiatan secara langsung kepada Plt. Kadis Rahmani.

Lokasi pembangunan baru RSU Kelas D Pratama Nias memiliki struktur tanah basah. Saat saksi meminta dilakukan uji sondir baru karena data 2019 tidak relevan untuk lokasi baru, Plt. Kadis Rahmani mengetahui bahwa kegiatan sondir tidak dilaksanakan dan sempat mengarahkan penggunaan data lama. Namun, karena keterbatasan waktu, saksi akhirnya hanya menggunakan data sekunder dari Dinas PUPR tahun 2021.

Sementara itu, saksi Fajar Harefa memberikan keterangan terkait proses tender, verifikasi penyedia, dan subkontrak dengan nilai lebih dari Rp25 miliar.

Pengajuan tender dilakukan oleh PPK melalui sistem. Dalam tahapan evaluasi, Pokja melakukan verifikasi faktual secara tatap muka dengan meminta identitas KTP pihak penyedia konstruksi dan Manajemen Konstruksi (MK), serta memeriksa jaminan penawaran dari penyedia utama.

Saksi Sabyuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias pada 2022 memberikan keterangan terkait tata kelola anggaran DAK, tunda bayar, dan temuan BPK.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Namun, penyelesaiannya berlanjut hingga 2023 dengan mekanisme pertanggungjawaban menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan menyisakan utang pihak ketiga atau tunda bayar.

Sabyuti Gulo juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat temuan denda keterlambatan sebesar Rp2 miliar dan selisih bayar sekitar Rp200 juta.

Komisi II DPRD Kabupaten Nias saat itu sempat mengalami penghalangan ketika melakukan kunjungan pengawasan ke lokasi proyek RSUD. Hal tersebut menyusul adanya laporan LSM GAKMANIS hingga memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung alot pada 6 Januari 2023.

Selain itu, secara visual, kondisi bangunan RSUD Pratama Nias memperlihatkan adanya pegawai, tetapi tidak terlihat aktivitas pelayanan pasien.

Yaatulo Hulu menyebutkan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (id59)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement