Thailand Usulkan Pajak Keberangkatan Rp533 Ribu, Semua Penumpang Pesawat Kena


JAKARTA (Waspada.id): Wisatawan yang bepergian keluar dari Thailand berpotensi menghadapi tambahan biaya perjalanan. Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan penerapan pajak keberangkatan sebesar 1.000 baht atau sekitar Rp533.065 bagi setiap penumpang yang meninggalkan negara tersebut melalui jalur udara.
Kebijakan ini masih berupa usulan dan belum diberlakukan. Pemerintah Thailand saat ini membuka konsultasi publik untuk menjaring masukan sebelum memutuskan kelanjutan rancangan peraturan tersebut.
Mengutip VnExpress, Jumat (9/10/2026), rancangan aturan itu mengatur pengenaan pajak bagi pelancong yang meninggalkan Thailand tanpa membedakan kewarganegaraan. Menurut The Nation, besaran pajak yang diusulkan untuk penumpang pesawat mencapai 1.000 baht, sementara batas maksimal yang diatur dalam rancangan hukum tersebut mencapai 5.000 baht per keberangkatan.
Pada tahap awal, pungutan ini diusulkan hanya berlaku bagi perjalanan melalui jalur udara. Sementara itu, orang yang meninggalkan Thailand melalui jalur darat dan laut untuk sementara direncanakan tidak dikenai pajak tersebut.
Kementerian Keuangan Thailand masih mengkaji besaran pungutan yang akan diterapkan. Proses konsultasi publik terhadap rancangan kebijakan ini dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2026.
Pemerintah menyatakan usulan tersebut bertujuan meningkatkan pemanfaatan sumber daya publik dengan tetap menjaga disiplin fiskal. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menghadapi kemungkinan keadaan darurat pada masa mendatang.
Semua Penumpang Berpotensi Terdampak
Jika disahkan, pajak keberangkatan tersebut akan berlaku bagi seluruh orang yang bepergian ke luar Thailand, termasuk warga negara Thailand, penduduk asing, dan wisatawan internasional. Hal ini dilaporkan The Star.
Dengan skema tersebut, wisatawan asing yang berlibur di Thailand berpotensi menanggung tambahan biaya saat meninggalkan negara itu melalui jalur udara. Pungutan ini juga berlaku bagi warga Thailand yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dalam rancangan aturan, pajak wajib dilunasi sebelum penumpang meninggalkan Thailand. Pembayaran direncanakan dikumpulkan melalui maskapai penerbangan dan agen tiket ketika penumpang membeli tiket perjalanan.
Dampak kebijakan ini tidak hanya menyasar penumpang. Operator transportasi penumpang internasional, agen tiket, pengelola bandara, serta lembaga pemerintah yang menangani perjalanan internasional juga akan terlibat dalam pelaksanaannya.
Lembaga pemerintah yang disebut dalam rancangan tersebut antara lain Biro Imigrasi, Departemen Bandara, dan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi individu maupun badan yang tidak membayar atau menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Pelanggar dapat dikenai denda sebesar dua kali jumlah pajak yang masih terutang.
Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar 1,5 persen per bulan untuk setiap bulan atau bagian dari bulan selama pembayaran masih tertunggak.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban dalam rancangan aturan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran oleh penumpang, tetapi juga kepatuhan pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyetorkan pungutan kepada pemerintah.
Pajak Keberangkatan Thailand Belum Berlaku
Meski telah masuk dalam rancangan peraturan, pajak keberangkatan Thailand belum memiliki kekuatan hukum. Departemen Pendapatan Thailand menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh keberangkatan dari negara tersebut masih bebas pajak.
Artinya, wisatawan maupun penduduk yang meninggalkan Thailand belum diwajibkan membayar pungutan sebesar 1.000 baht tersebut.
Jika rancangan aturan disetujui, kebijakan baru akan berlaku 180 hari setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara Thailand atau Government Gazette.
Selama proses pengusulan berlangsung, pemerintah masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Besaran pajak yang akhirnya ditetapkan juga masih berpotensi berubah karena Kementerian Keuangan Thailand masih mempertimbangkan rancangan pungutan tersebut.
Thailand sendiri merupakan salah satu tujuan wisata utama di Asia Tenggara. Berdasarkan data platform ASEAN Stats, negara itu menempati posisi kedua sebagai negara yang paling banyak dikunjungi di kawasan tersebut pada tahun lalu, di bawah Malaysia.
Apabila diterapkan, pajak keberangkatan ini akan menjadi komponen tambahan dalam biaya perjalanan bagi orang-orang yang meninggalkan Thailand melalui jalur udara. Namun, besaran biaya akhir dan dampaknya terhadap pelancong akan bergantung pada ketentuan yang nantinya disahkan pemerintah.
Untuk saat ini, wisatawan tidak perlu membayar pajak keberangkatan tersebut. Pemerintah Thailand masih berada dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik sebelum menentukan apakah usulan itu akan diberlakukan. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda