Tidak Ada Rekayasa Pendataan Rumah Warga Terdampak Banjir di Kampung UpahTidak Ada Rekayasa Pendataan Rumah Warga Terdampak Banjir di Kampung Upah

KUALASIMPANG (Waspada.id): Tidak ada rekayasa dalam pendataan rumah warga terdampak banjir di Kampung Upah. Penetapan status rumah rusak ringan, sedang, maupun berat/hanyut bagi korban bencana bukan merupakan wewenang Datok Penghulu Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami tidak merekayasa pendataan terhadap rumah warga yang terdampak bencana banjir, serta tidak pilih kasih dalam pemberian uang stimulan rumah, Huntara, maupun uang DTH,” tegas Datok Penghulu Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Maula Zikri.
Hal tersebut terungkap dalam acara klarifikasi yang dihadiri Datok Penghulu beserta perangkat kampung, Rosmalinda, dan tim Waspada.id di Kantor Datok Penghulu, Selasa (25/8). Pertemuan ini diadakan merespons laporan Rosmalinda kepada Tim Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Tamiang beberapa hari sebelumnya terkait dugaan jual beli rumah Huntara, pendataan korban banjir, serta penyaluran bantuan.
Dalam pertemuan itu, Rosmalinda menjelaskan kembali seluruh hal yang pernah dilaporkannya kepada Satgas Rehab dan Rekon. Menanggapi hal itu, Maula Zikri menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan sendiri status kerusakan rumah warga.
“Tidak benar Datok Penghulu dan perangkat kampung yang menetapkan status rumah terdampak banjir sebagai rusak ringan, sedang, atau berat/hanyut,” ujarnya.
Menurut penjelasan Datok Penghulu, pendataan awal di Aceh Tamiang dilakukan oleh BNPB yang melibatkan mahasiswa, kemudian dilanjutkan dengan pendataan oleh aparat TNI. Selanjutnya, tim verifikasi yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama perangkat kampung juga turun ke lapangan.
“Hasil pendataan dari tingkat kampung dikirim ke kecamatan, lalu diteruskan ke tingkat kabupaten yang memverifikasi sekaligus menetapkan status kerusakan rumah tersebut,” jelasnya.
Terkait penyaluran bantuan stimulan rumah, Maula menyatakan hal itu menjadi wewenang BNPB, bukan Datok atau perangkat kampung. Pihaknya sempat mengusulkan sebanyak 56 rumah yang dinilai rusak berat.
“Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) telah menerima Huntara tipe kasibot, dan 21 KK lainnya mendapat Huntara box dari BNPB,” rinci Datok Penghulu.
Artinya, masih tersisa tujuh KK yang belum mendapatkan Huntara, termasuk Rosmalinda yang belum menerima Huntara maupun Huntap. Terkait uang DTH, hal itu juga menjadi kewenangan BNPB.
“Nama-nama sudah kami daftarkan, sehingga BNPB yang berwenang memberikan uang DTH bagi warga terdampak banjir yang tidak menempati Huntara,” tambahnya.
Mengenai dugaan jual beli rumah Huntara, Datok menyatakan dirinya dan perangkat kampung tidak mengetahui praktik tersebut. “Itu urusan warga penerima Huntara box, bukan urusan kami. Kami tidak tahu hal itu terjadi,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan kasus satu rumah diklaim bisa menerima dua kali bantuan stimulan (Jadup, ekonomi, pengganti perabot) serta dua unit Huntara/Huntap. Hal itu wajar karena melibatkan dua KK berbeda dan dua bangunan fisik rumah yang rusak terpisah kepemilikannya.
“KK berbeda dan ada dua rumah yang rusak, masing-masing milik sendiri, maka berhak mendapatkan dua paket bantuan,” ungkapnya.
Setelah klarifikasi tersebut, suasana yang sempat memanas antara Rosmalinda dengan Datok Penghulu dan perangkat kampung Upah akhirnya mereda. Kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahpahaman atau miskomunikasi yang memicu pelaporan ke Satgas Rehab dan Rekon.
Rosmalinda, Datok Penghulu, dan seluruh perangkat Kampung Upah berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Acara ditutup dengan saling bersalaman di antara mereka, menandai selesainya permasalahan yang sempat dilaporkan ke Tim Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kabupaten Aceh Tamiang tersebut.(id39)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda