Breaking News
Memuat breaking news...

Tidak Penuhi Perizinan, Komisi 4 DPRD Medan Minta Manajemen GMP Diberi Sanksi Tegas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 - 11.25 AM WIB
Tidak Penuhi Perizinan, Komisi 4 DPRD Medan Minta Manajemen GMP Diberi Sanksi Tegas
Komisi IV DPRD Kota Medan saat kunjungan kerja ke GMP, Senin (5/10). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan sanksi tegas kepada manajemen Gedung Merah Putih (GMP), kantor Telkom Property di Jalan Putri Hijau, karena dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengatakan, kelalaian memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan risiko serta berdampak terhadap penerimaan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Kita minta dinas terkait memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalaian itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul didampingi anggota Komisi 4 Lailatul Badri saat kunjungan kerja ke GMP, Senin (5/10).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi 4 turut didampingi sejumlah OPD, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta pihak kecamatan dan kelurahan.

Paul menegaskan, Pemko Medan harus konsisten menegakkan aturan, termasuk terhadap pengelola gedung yang menjalankan aktivitas usaha di Kota Medan.

“Tidak ada yang anti investasi. Kita sangat berharap investor datang ke Medan. Namun, hendaknya seluruh aturan yang berlaku tetap dipatuhi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lailatul Badri. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya berkaitan dengan aspek keselamatan dan ketertiban, tetapi juga berpengaruh terhadap potensi PAD.

“Kalau kewajiban tidak dipenuhi, tentu berpengaruh terhadap PAD Kota Medan. Padahal PAD sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan kota,” katanya.

Karena itu, meminta DLH, Perkimcikataru, Dishub dan Damkarmat menjalankan kewenangan sesuai ketentuan dan tidak membiarkan pelanggaran berlarut-larut.

“Kita harapkan pihak manajemen GMP juga kooperatif dan segera melaksanakan seluruh kewajibannya,” tegas Paul.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen GMP disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), dokumen pengelolaan limbah, serta dokumen terkait proteksi dan keselamatan kebakaran.

Sementara itu, Building Management Gedung Merah Putih, Niva Hendri, menyampaikan pihaknya akan berupaya melengkapi dan mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement