Tiga Kali Ditegur, Café Green Light di Alun-alun Tapaktuan Akhirnya Dibongkar Paksa


TAPAKTUAN (Waspada.id): Setelah tiga kali mendapat surat teguran dan kesempatan membongkar bangunan secara mandiri, Café Green Light di kawasan Alun-alun Kota Tapaktuan, Aceh Selatan, akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kamis (22/10).
Pembongkaran yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu melibatkan puluhan personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Penertiban turut disaksikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Erwiandi, Kepala Satpol PP dan WH Erdiansyah, serta personel Koramil dan Polsek Tapaktuan.
Tindakan tersebut menjadi akhir dari serangkaian peringatan yang sebelumnya dilayangkan pemerintah daerah kepada pengelola kafe. Pemkab Aceh Selatan telah memberikan tenggat waktu hingga Rabu (21/10) agar bangunan dibongkar secara sukarela.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut belum dibongkar secara mandiri sehingga pemerintah daerah mengambil langkah penertiban.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, sebelumnya menegaskan bahwa pembongkaran merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk menertibkan bangunan sekaligus menghentikan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
"Sudah tiga kali kita memberikan teguran. Sebelumnya, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri," kata Erdiansyah.
Menurut Erdiansyah, rencana penertiban itu telah dikoordinasikan dengan bupati, wakil bupati, dan Asisten I Setdakab Aceh Selatan sebelum dilaksanakan di lapangan.
Persoalan Café Green Light juga sempat menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang diduga berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam.
Kendati demikian, dugaan dalam video tersebut merupakan persoalan yang perlu dibedakan dari tindakan administratif penertiban bangunan.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Satpol PP dan WH telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengelola agar mengosongkan bangunan dari seluruh barang usaha maupun pribadi.
Barang-barang yang diminta untuk dipindahkan meliputi meja, kursi, peralatan dagangan, perangkat elektronik, hingga instalasi listrik, jaringan internet, dan air.
Pemerintah daerah sebelumnya juga menyiapkan pelaksanaan penertiban dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk perangkat pengelola aset daerah, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta aparat TNI dan Polri.
Erdiansyah menegaskan bahwa penegakan ketertiban umum dan syariat Islam membutuhkan dukungan masyarakat, termasuk aparatur gampong, untuk membantu pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.
Satpol PP dan WH Aceh Selatan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan dibongkarnya Café Green Light, pemerintah daerah merealisasikan rencana penertiban yang sebelumnya telah disampaikan kepada pengelola. Namun, dasar pelanggaran administratif bangunan dan tanggapan pihak pengelola masih perlu diperjelas untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. (id85)
Berita Terkait

























































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda