Tiga Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres BatubaraTiga Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Batubara

BATUBARA (Waspada.id): Dua tersangka pengguna narkoba berhasil diringkus setelah pemakaian K.A.H, 37, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua pria, A, 45, dan D.S.D, 20, yang diduga bekerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kec. Limapuluh.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria K.A.H.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.
Lebih lanjut Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batubara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika (id.43)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda