Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Banda Aceh hingga Aceh Jaya


BANDA ACEH (Waspada.id): Polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beroperasi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tiga pria ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026), ketika Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Polisi selanjutnya bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA.
“Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya,” ujar Miftahuda.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata. Di lokasi tersebut, polisi menangkap SW.
Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.
“Informasi yang kami dapat, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” katanya.
Polisi bersama personel Resmob Aceh Jaya kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Teunom pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pencarian, petugas mengamankan CH yang diduga menerima tiga sepeda motor tersebut.
“CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” kata Miftahuda.
Dua sepeda motor hasil curian diketahui telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya masih berada di rumah CH.
Petugas kemudian mencari dua kendaraan tersebut di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya. Polisi akhirnya menemukan dan mengamankan kedua sepeda motor itu dari sebuah rumah warga.
Salah satu kasus yang terungkap dalam penyelidikan tersebut yakni pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK diparkir korban di samping rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, saat korban memeriksa kendaraannya sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu (6/9/2026), sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Selain kasus itu, polisi mengaitkan pengungkapan tersebut dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.
Polisi juga menyita sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Miftahuda mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun kendaraan hasil kejahatan lainnya.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polisi juga akan mengembangkan jaringan penjualan kendaraan hasil curian serta melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.
Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hulwa)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda