Breaking News
Memuat breaking news...

Tiga Saksi HK Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH Enda Soroti Pengawasan dan Permintaan Uang Rp13 M Dikembalikan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 - 8.37 AM WIB
Tiga Saksi HK Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH Enda Soroti Pengawasan dan Permintaan Uang Rp13 M Dikembalikan
Tim penasihat hukum Enda Simakasura saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (18/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari PT Hutama Karya (HK), namun baru tiga saksi yang diperiksa.

Ketiga saksi tersebut yakni Purnomo selaku Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) HK-BM, Gusman selaku Project Manager External, dan Prajapati Utomo selaku Project Manager Internal. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 1 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang.

Dalam persidangan, Purnomo menerangkan dirinya hanya memimpin proyek selama sekitar satu bulan, sejak kontrak dimulai pada 12 September hingga Oktober. Ia mengaku selama masa kepemimpinannya belum terdapat progres pekerjaan di lapangan.

Purnomo juga menjelaskan komposisi KSO antara PT Hutama Karya dan PT Bethesda Mandiri (BM), dengan porsi HK sebesar 70 persen dan BM 30 persen.

Sementara itu, Gusman menerangkan bahwa BM ditunjuk sebagai mitra dalam proyek Waterfront City karena dinilai memiliki pengalaman mengerjakan penataan kawasan Sibea-bea.

Saat ditanya JPU mengenai sejumlah istilah jabatan dalam struktur Project Manager, seperti SOM, SEM, dan SAM, Gusman mengaku tidak mengetahui secara rinci istilah maupun orang yang menduduki posisi tersebut.

Gusman juga menjelaskan bahwa sebagai Project Manager External, dirinya tidak membuat secara langsung laporan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, laporan dibuat oleh tim yang berada di lapangan, sedangkan dirinya bertanggung jawab dan menandatangani laporan berdasarkan penunjukan serta perintah Purnomo.

Saksi Prajapati Utomo kemudian menerangkan bahwa dirinya pada tahap awal ditugaskan sebagai Project Manager Internal berdasarkan surat tugas yang berlaku sejak 2022 hingga April 2023.

Ia mengaku berada di lapangan sekitar lima bulan bersama tim untuk menjalankan tugas tersebut.

"Saya yang stand by di lapangan bersama tim yang membuat laporan, sedangkan Pak Gusman yang menandatangani," ujar Prajapati dalam persidangan.

Prajapati menjelaskan tugasnya berkaitan dengan koordinasi antara bagian teknik dan keuangan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menerangkan terdapat laporan mingguan dan bulanan yang disampaikan kepada Manajemen Konstruksi (MK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kemudian ditandatangani oleh Gusman.

Setelah April 2023, posisi Project Manager External kemudian digantikan almarhum Fuji. Prajapati mengaku setelah pergantian tersebut dirinya tidak lagi terlibat dalam proyek Waterfront City.

Ia juga menerangkan bahwa hingga meninggalkan proyek, pekerjaan belum memasuki tahap Final Hand Over (FHO) maupun Provisional Hand Over (PHO).

PH Enda Soroti Pengawasan Terdakwa

Usai persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura, Philipus Sitepu, SH, MH yang didampingi tim Donny Manullang, SH dan Mulyadi, SH menyoroti keterangan para saksi yang menurutnya justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Philip menyebut, dari keterangan saksi terungkap bahwa Enda Simakasura tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Ia bahkan mengklaim Enda beberapa kali memberikan teguran kepada KSO HK-BM terkait kehadiran personel, keterlambatan pekerjaan, hingga mobilisasi.

"Yang paling penting adalah bahwa Enda Simakasura sudah melakukan pengawasan seluruhnya terhadap proyek ini. Bahkan tadi diterangkan ada beberapa kali teguran kepada HK-BM KSO karena personelnya tidak hadir, ada teguran keterlambatan penyelesaian dan mobilisasi," kata Philip kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Philip, keterangan tersebut penting karena dalam perkara ini terdakwa didakwa tidak melakukan pengawasan terhadap personel proyek.

PH juga menyoroti persoalan sejumlah pekerjaan yang disebut dalam persidangan, di antaranya patung Boraspati, Aek Natio dan Musik Grafik.

Menurut Philip, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa hingga persidangan hari ini, pekerjaan-pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan khusus, bukan pekerjaan utama, sehingga menurut pandangannya dapat disubkontrakkan.

"Kesemuanya ada enam pekerjaan yang kami tanyakan. Seluruh saksi sampai hari ini mengatakan itu adalah pekerjaan khusus, bukan pekerjaan utama, sehingga bisa disubkonkan," ujarnya.

Philip menyatakan pihaknya menilai keterangan tersebut belum menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa selaku PPK.

PH Pertanyakan Pengembalian Uang Rp13 Miliar

Selain persoalan pengawasan, penasihat hukum juga menyoroti adanya surat dari Priadi & Co selaku penasihat hukum salah satu pihak dari PT Hutama Karya yang meminta agar uang sekitar Rp13 miliar yang telah dititipkan atau dikembalikan kepada pihak terkait dapat dikembalikan.

Menurut Philip, surat tersebut ditujukan kepada pengadilan dan ditembuskan kepada pihaknya.

"Artinya apa, Hutama Karya sudah mengembalikan, Hutama Karya bukan KSO HK BM, sekarang dia minta itu dikembalikan. Ada apa?" kata Philip.

Ia menyebut permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengembalian uang tersebut, termasuk apakah terdapat unsur paksaan atau intimidasi. Namun, hal itu menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan maupun kepada pihak yang berwenang.

Terkait keberadaan uang sekitar Rp13 miliar tersebut, Philip mengatakan dirinya memperoleh informasi dari Jaksa bahwa uang tersebut berada di rekening tertentu.

"Kalau menurut keterangan Jaksa, uang itu ada di rekening. Mengenai detailnya saya tidak paham. Tetapi yang pasti tadi majelis hakim menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang Rp13 miliar itu tidak ada di mereka," ujarnya.

Philip mengatakan pihaknya mempertanyakan keberadaan uang tersebut karena majelis hakim juga sempat menegaskan agar keberadaan barang bukti itu tidak disalahartikan sebagai berada di pengadilan.

"Jadi pertanyakan ke Jaksa di mana uang Rp13 miliar itu," katanya.

Dua Saksi Masih Akan Dihadirkan

Philip juga menyebut JPU masih akan menghadirkan dua saksi dari pihak Hutama Karya dalam persidangan berikutnya. Di antaranya Nyoman Endi Mahendra yang disebut sebagai Ketua KSO setelah Purnomo, serta Prima.

Menurut Philip, pihaknya tetap berkesimpulan bahwa rangkaian persidangan sejauh ini menunjukkan terdakwa Enda Simakasura telah menjalankan kewajibannya, termasuk melakukan pengawasan terhadap proyek.

"Bahkan tadi ada keterangan saksi, waktu melakukan pengecoran jam 2 pagi Pak Enda hadir di sana untuk mengawasi," katanya.

Atas dasar keterangan tersebut, Philip menilai pihaknya semakin yakin bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai aturan dan perjanjian yang berlaku.

"Sejauh ini tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Pak Enda Simakasura. Maka kami konsisten meminta agar Pak Enda Simakasura bebas," tegas Philip.

Persidangan perkara dugaan korupsi Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang akan dihadirkan JPU.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement