Tiga Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Baby Preuneur Daycare Dituntut 3,6 Tahun Penjara


BANDA ACEH (Waspada.id): Tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Ketiga terdakwa yakni DS, RY, dan NS. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari," kata JPU Kejari Banda Aceh, Indriani Rachman, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara tersebut berawal dari dugaan kekerasan terhadap anak balita yang terjadi di ruang depan Baby Preuneur Daycare pada 22, 24, dan 27 April 2026.
Selain dugaan tindakan kekerasan terhadap anak, dalam perkara tersebut juga terungkap adanya dugaan pembiaran. Para terdakwa disebut tidak melakukan upaya pencegahan maupun memberikan teguran ketika tindakan kekerasan terhadap anak berlangsung.
Sementara itu, khusus terdakwa NS, dalam persidangan terungkap bahwa dirinya sebelumnya telah berdamai dengan ibu dari anak yang menjadi korban.
Meski telah terjadi perdamaian antara kedua pihak, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh akan mempertimbangkan tuntutan JPU serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa. (Hulwa)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda