Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor


MEDAN (Waspada.id): Jemaat gereja yang sedang beribadah justru kehilangan sepeda motor setelah dua pria diduga beraksi di area parkir.
Rekaman pencurian tersebut viral di media sosial, sementara dua orang yang diduga terlibat kini telah ditangkap polisi dan ditembak saat pengembangan kasus.
Aksi pencurian itu disebut terjadi di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada 10 Oktober 2026 malam. Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik jemaat menjadi sasaran dalam kejadian tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @medantalkid, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dan mengenakan helm memasuki area parkir gereja.
Salah seorang di antaranya kemudian turun dan menghampiri sepeda motor yang terparkir. Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku diduga merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam unggahan itu, kedua pria tersebut sebelumnya diduga memantau kendaraan yang telah menjadi incaran mereka.
"Ada 2 orang yang datang ke gereja dan memantau kereta yang sedang parkir dan sudah mereka incar, salah satu dari mereka langsung melakukan aksi pencurian motor beat hitam," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Laporan pencurian itu kemudian ditindaklanjuti Tim JCS Polrestabes Medan bersama personel Resmob Satreskrim. Hasilnya, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kedua pelaku curanmor masing-masing berinisial FI (22) dan Su alias Jawa (42). Mereka ditangkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Medan-Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Medan dan sekitarnya.
Menurut Adrian, kedua terduga pelaku diduga berkaitan dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP), terdiri atas delapan lokasi di Medan dan sekitarnya, termasuk Deli Serdang, serta satu lokasi di Lubuk Pakam.
"Keduanya terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor di sembilan TKP yakni delapan lokasi di Medan dan sekitarnya (Deli Serdang) serta satu lokasi di Lubuk Pakam," ujar Adrian, Kamis (15/10/2026).
Sejumlah lokasi yang didalami polisi antara lain kawasan Diski Km 12, kebun tebu, Jalan Sei Mencirim, depan SMK Negeri 1 Kutalimbaru, kawasan Sukaraya, hingga sekitar Gereja Sei Gunting di Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun kendaraan yang diduga menjadi sasaran para pelaku terdiri atas berbagai jenis, mulai dari Honda Revo, Honda Supra 125, Honda Beat, Honda Vario, Yamaha NMAX, hingga Honda Scoopy.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah orang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih didalami keterkaitannya dengan rangkaian pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, aksi para terduga pelaku diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian tugas berbeda.
"Ada yang bertugas sebagai joki, membawa kendaraan hasil curian, dan mengambil sepeda motor milik korban," kata Adrian.
Pembagian peran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Adrian menjelaskan, setelah ditangkap, FI dan Su menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian membawa keduanya untuk pengembangan guna mengungkap kasus-kasus lain yang diduga berkaitan dengan mereka.
Namun, dalam proses tersebut, keduanya disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua terduga pelaku.
"Tim selanjutnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak keduanya," ujar Adrian.
Setelah dilumpuhkan, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam catatan kepolisian, Su alias Jawa disebut pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian biasa pada 2011 hingga 2014. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman terkait pencurian kendaraan bermotor pada 2023 dan disebut baru keluar dari penjara pada Juni 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci T, dua anak mata kunci T, satu unit telepon genggam Oppo A77s, dompet, dua pasang sepatu, helm, serta dua potong jaket hoodie.
Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain dan peran masing-masing orang dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.(id80)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda