Tim Terpadu P4GN Kembali Bongkar Kafe CantikTim Terpadu P4GN Kembali Bongkar Kafe Cantik

BERINGIN (Waspada.id): Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Deliserdang melakukab pembongkaran bangunan Kafe Cantik beserta sejumlah warung di bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Senin (27/7/26).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil razia gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang bersama instansi terkait pada 19 Juli 2026. Dalam razia itu, sejumlah pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Pembongkaran juga dilakukan karena bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan kembali didirikan di kawasan sempadan Sungai Ular. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan melalui Surat Nomor SA 0203/T/BBWS12/2026/209 tanggal 20 April 2026 telah melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan, penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus menegakkan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, setiap razia di lokasi tersebut selalu ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Sementara itu, pihak pengelola telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak memenuhi undangan yang disampaikan.
“Kami sudah pernah melakukan pembongkaran dan mengingatkan bahwa lokasi ini merupakan daerah aliran sungai, sehingga tidak boleh ada bangunan liar. Namun, bangunan kembali didirikan. Karena itu hari ini kami melakukan pembongkaran kembali dan meratakan bangunan tersebut,” tegas Josua.

Josua juga mengingatkan agar tidak ada lagi pembangunan dalam bentuk apa pun di kawasan sempadan Sungai Ular. Apabila pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa memperkuat pengawasan agar tidak kembali muncul bangunan ilegal di kawasan tersebut.
Dikatakannya, pembangunan bangunan permanen membutuhkan waktu, sehingga seharusnya dapat terdeteksi sejak awal melalui pengawasan yang berkelanjutan.
Melalui penertiban ini, Tim Terpadu P4GN Kabupaten Deliserdang menegaskan komitmennya menjaga kawasan bantaran Sungai Ular dari bangunan ilegal, sekaligus mencegah kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Kepala Satpol PP Deliserdang, Marjuki, S.Sos M.AP mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama bangunan tersebut ditertibkan. Pembongkaran serupa pernah dilakukan pada April 2026 lalu. Namun, pemilik kembali membangun dan mengoperasikan kafe pada juni 2026, meski tanpa izin resmi.
Ia juga mengaitkan penindakan ini dengan arahan nasional dalam pemberantasan narkotika. Dikatakannya, tindakan tegas terhadap bangunan liar yang terindikasi menjadi sarang narkoba merupakan bentuk nyata komitmen negara.
“Sudah pernah dibongkar, tapi dibangun lagi. Setelah beberapa kali dirazia bersama BNNK dan dinas terkait, ditemukan pelanggaran, termasuk pengunjung positif narkotika dan tidak adanya izin usaha,” papar Marjuki.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan peringatan sesuai prosedur. Namun, karena tidak diindahkan, penertiban paksa menjadi langkah akhir.(id.28)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda