Tim Ubur-Ubur Bekuk DPO Pencuri Kompresor AC di Riau

SERGAI (Waspada.id): Tim Ubur-Ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap AR alias Dm, 25, warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang diduga terlibat pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis.
AR ditangkap setelah sempat menghilang dari kampungnya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik, mengatakan kasus tersebut bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, seorang teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin terhadap unit AC di ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Namun, ketika dilakukan pengecekan, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang.

Kompresor AC milik kantor Desa Pekan Kamis, Dolok Masihul yang diamankan Polsek Dolok Masihul, Waspada.id/Ist
Mesin dinamo AC yang turut diamankan Polsek Dolok Masihul, Waspada.id/Ist
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul,” terang Torosky, Selasa (29/9/2026) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AR alias D sebagai salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.Petugas kemudian mendapat informasi keberadaan AR di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Tim Ubur-Ubur langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng,” ujar Torosky.

Mesin dinamo AC yang turut diamankan Polsek Dolok Masihul, Waspada.id/Ist
Ia menjelaskan, saat ini, Polleng masih dalam pengejaran polisi. Sementara AR telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa dua besi penyangga mesin kompresor AC, satu mur, satu kapasitor dan satu unit kipas AC.
"Akibat pencurian itu, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta," cetusnya.
AR disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (bs)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda