Tim Ubur-Ubur Polsek Dolok Masihul Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi 69 Butir


SERGAI (Waspada.id): Tim Ubur-Ubur Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran pil ekstasi lintas wilayah di depan Gereja HKBP, Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (5/11/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam warna hitam, uang tunai Rp165.000 serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi BM 1837 FI.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dua pria berangkat dari Blok IV Desa Bantan menuju Medan untuk membeli pil ekstasi. Keduanya diketahui menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda L. Torosky RBP Manik melaporkan ke Kapolsek AKP Inja V. Kaban. Selanjutnya, personel bergerak cepat begitu mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyisiran di jalur yang diperkirakan akan dilalui kedua pria tersebut.
Sekitar pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut tepat di depan Gereja HKBP.

Barang bukti 69 butir pil ekstasi yang diamankan Polsek Dolok Masihul, Kamis malam (5/11). Waspada.id/Ist
Saat mobil berhenti, pengemudi sempat berusaha keluar dan melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Dari tangan pria tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi.
"'Saat diinterogasi, MND alias Boneng mengaku pergi bersama AA alias Fana ke kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul," ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MND, 45, warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, yang bekerja sebagai petani/pekebun, serta AA, 30, warga Dusun VI Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, yang bekerja sebagai buruh.
Ipda L. Torosky RBP Manik menerangkan, dalam perjalanan pulang melalui Dolok Masihul, MND mengaku telah mengonsumsi satu butir pil ekstasi tersebut.
"Sebelum tiba di lokasi penangkapan, keduanya juga sempat menjemput dua perempuan berinisial M dan YS di halte depan Ramayana Tanjung Morawa," imbuhnya.
Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan bersama barang bukti yang disita petugas. (bs)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda