Tindak Lanjuti Perpres 111/2025, Kemenag Susun Materi Edukasi Pencegahan LGBTQTindak Lanjuti Perpres 111/2025, Kemenag Susun Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ

JAKARTA (Waspada.id) : Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Materi tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, dan diikuti para pejabat Eselon I dan II.
Menurut Romo Syafi'i, Kementerian Agama perlu mengambil sikap yang jelas terhadap isu tersebut karena berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
"Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujarnya , seperti dilansir situs Kemenag, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, sebagai kementerian yang mengemban urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres melalui edukasi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Romo Syafi'i mengatakan dirinya telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan memperoleh pandangan yang sama bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.
Ia menambahkan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa dan UUD 1945 sebagai landasan yuridis harus menjadi pijakan dalam menyikapi persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya.
Karena itu, Romo Syafi'i meminta jajaran Kementerian Agama tidak ragu dalam menyusun materi edukasi. Menurutnya, apabila seluruh ajaran agama tidak membenarkan LGBTQ, maka sikap Kementerian Agama juga harus dibangun di atas dasar tersebut.
"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," tandasnya.(id11)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda