Tindaklanjuti Laporan Petugas, Polsek Tanjung Pura Tangkap Dua Pelaku Transaksi Narkoba di Dalam RutanTindaklanjuti Laporan Petugas, Polsek Tanjung Pura Tangkap Dua Pelaku Transaksi Narkoba di Dalam Rutan

BINJAI (Waspada.id): Kepolisian Sektor Tanjung Pura berhasil membongkar dan mengamankan peristiwa transaksi narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Kamis (23/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Penindakan ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari petugas Rutan.
Dari hasil pengejaran, aparat menangkap dua orang pelaku, yaitu berinisial EK yang berperan sebagai penjual, serta EW yang merupakan narapidana di Rutan tersebut selaku pembeli. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu klip kecil sabu-sabu, satu bungkus plastik rokok berisi sabu-sabu, sebilah sekop, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H., menyebutkan pihaknya segera mengerahkan personel setelah menerima informasi adanya aktivitas jual-beli narkoba di dalam Rutan. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat maupun pihak terkait, termasuk petugas lembaga pemasyarakatan, untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.(id.99)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda