Tindaklanjuti Surat Edaran Bupati, Dinas PMPTSP Deliserdang Tanam Cabai Merah dan RawitTindaklanjuti Surat Edaran Bupati, Dinas PMPTSP Deliserdang Tanam Cabai Merah dan Rawit

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang melakukan penanaman cabai merah dan cabai rawit di lingkungan kantor tersebut, Senin (24/8/26).
Penaman cabai yang melibatkan seluruh jajaran pegawai tersebut sebanyak 110 polibag. Untuk cabai merah sebanyak 80 polibag dan cabai rawit 30 polibag.
Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, A. Fitriyan Syukri Parinduri, S.STP, menjelaskan, penanaman cabai yang mereka lakukan guna menidaklanjuti surat edaran Bupati Deliserdang Nomor 500.1/4590 tentang Himbauan Pelaksanaan Gerakan Tanam Cabai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
"Penanaman cabai ini sebagai upaya mengendalian inflasi daerah. Karena itu, surat edaran bupati langsung kita tindaklanjuti," kata Fitriyan Syukri didampingi Sekretaris Musdarinsyah, SE, MSi.

Dijelaskan Syukri, pihaknya akan terus melakukan perawatan cabai yang telah ditanam, sehingga bisa berhasil sesuai yang diharapkan.
Apa lagi, tambah Syukri, surat edaran bupati tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan panen cabai merah sudah bisa dilakukan pada umur 85-90 hari setelah tanam. Panen bisa 15-20 kali tergantung perawatan nya. Sementara, cabai rawit, umur panen 90-95 hari setelah tanam, dan panen bisa 20-30 kali.
"Yang kita lakukan ini juga bertujuan meningkatkan produksi dan ketersedian cabai lokal di Deliserdang, sekaligus dapat menekan gejolak harga," tandas Syukri. (Id.28)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda