Breaking News
Memuat breaking news...

Tirtanadi Jelaskan Penyelesaian Hak Pensiun 17 Mantan Pegawai

Redaksi
Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2026 - 3.47 PM WIB
Tirtanadi Jelaskan Penyelesaian Hak Pensiun 17 Mantan Pegawai
Menara Perumda Tirtanadi. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Perumda Tirtanadi memberikan klarifikasi terkait tuntutan 17 pensiunan yang selama ini menyuarakan persoalan dana pensiun mereka. Manajemen menyebut sebagian hak para purnabakti tersebut telah dibayarkan, sementara penyelesaian sisa dana masih ditempuh melalui jalur hukum dan upaya musyawarah.

Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, mengatakan total dana yang telah dicairkan dan diterima oleh 17 pensiunan mencapai Rp4.897.851.177.

“Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian oleh para pensiunan yang 17 orang tersebut,” ujar Idham saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).

Menurut Idham, persoalan tersebut berawal dari kerja sama Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera sekitar tahun 2005 untuk pengelolaan dana pesangon dan pensiun pegawai. Namun, AJB Bumiputera kemudian mengalami persoalan keuangan sehingga terjadi gagal bayar atau wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran kepada para pegawai yang memasuki masa purnabakti.

Saat ini, kata Idham, terdapat tiga kelompok pensiunan yang masih menuntut penyelesaian, yakni delapan orang dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar, tiga orang senilai Rp839 juta, serta enam orang dengan nilai sekitar Rp1,93 miliar yang perkaranya disebut belum memperoleh putusan Mahkamah Agung.

Idham menyebut Perumda Tirtanadi telah mengambil langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan. Setelah dilakukan perhitungan, perusahaan disebut telah menyiapkan dana sebesar Rp675 juta untuk 17 pensiunan, namun tawaran tersebut ditolak.

“Karena AJB Bumiputera wanprestasi, Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk 17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, akan tetapi ditolak dan mereka melakukan upaya hukum lain,” katanya.

Meski demikian, Perumda Tirtanadi menyatakan tetap melakukan upaya hukum dan musyawarah dengan AJB Bumiputera untuk mencari penyelesaian terbaik. Jika AJB Bumiputera nantinya memenuhi kewajibannya, kekurangan dana tersebut, menurut Idham, tetap akan diberikan kepada para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Perumda Tirtanadi juga masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait perkara tersebut di Mahkamah Agung.

“Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan hasilnya membawa kebaikan bagi semuanya,” pungkas Idham. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement