Tong Diduga Tanpa Izin di Simalagi Tewaskan Pekerja, SATMA AMPI Desak Kapolres Madina Usut Tuntas

PANYABUNGAN (Waspada.id): Pembangunan tempat pengolahan limbah emas atau tong di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Mandailing Natal, diduga menelan korban jiwa. Oloan, warga setempat, meninggal dunia Selasa (22/9/2026) setelah tertimpa runtuhan bangunan yang sedang dikerjakan. SATMA AMPI Madina meminta Kapolres dan Kasat Reskrim segera turun tangan mengusut peristiwa ini secara menyeluruh.
Bendahara SATMA AMPI Madina Muhammad Saleh menyampaikan hal itu, Rabu (23/9). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit swasta di Panyabungan dengan luka parah, namun nyawanya tidak tertolong. Lokasi tersebut diduga dikelola oleh inisial RT dan NH; status kepemilikan serta perizinannya belum dipastikan.
"Ini jangan dianggap kecelakaan biasa. Polisi harus periksa apakah tong berizin, siapa penanggung jawab, standar keselamatan, dan apakah ada kelalaian," tegas Muhammad Saleh.
Penyelidikan tidak boleh sekadar mencatat korban, melainkan memeriksa legalitas kegiatan, konstruksi bangunan, serta memproses pelaku jika terbukti melanggar hukum.
SATMA AMPI menegaskan jika terbukti tanpa izin, dapat dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, penyidik juga perlu menilai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kapolsek Panyabungan dan Kanit Reskrim menyatakan belum menerima laporan resmi dan akan segera melakukan penyelidikan.
Muhammad Saleh mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. "Semua harus dibuktikan secara transparan: izin, pengelola, proses pembangunan, dan siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.(id100)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda