TPA Banggua Dinilai Sudah Terapkan Sistem Open Dumping, Aktivis Lingkungan: Ancaman Serius Bagi Warga

PANYABUNGAN (Waspada.id): Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Banggua, Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, dinilai telah menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Praktik ini berpotensi mencemari lingkungan, sumber air warga, serta memicu risiko kesehatan dan kebakaran.
Aktivis Lingkungan dan Sosial Sumatera Utara, Asrul Sainuddin Hasibuan, S.Ling., menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi, Rabu (16/9). Menurutnya, sampah hanya ditumpuk menggunung di area terbuka tanpa pengolahan, pemilahan, penutup tanah, maupun sistem pengelolaan air lindi dan gas metana.
"Air lindi yang meresap dapat mencemari sumur warga. Gas metana memicu kebakaran dan memperparah pemanasan global. Tumpukan sampah terbuka juga menjadi sarang lalat, tikus, serta vektor penyakit bagi warga Desa Batang Gadis dan sekitarnya," ujar Asrul.

Ia menegaskan, open dumping tidak efisien dan berpotensi menyebarkan polusi ke tanah, air, serta udara secara luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Mandailing Natal Birul Walidain menyampaikan, Pemkab Madina telah merencanakan pengadaan alat berat dan penambahan armada truk pengangkut sampah dalam Perubahan APBD 2026. Langkah penataan juga telah dikoordinasikan dengan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumut untuk menyusun Dokumen Rencana Teknis (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Ke depannya tidak akan ada lagi praktik open dumping," tegas Birul.(id100)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda