Tujuh Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian Pengelola Jalan DipersoalkanTujuh Nyawa Melayang, Dugaan Kelalaian Pengelola Jalan Dipersoalkan

PIDIE (Waspada.id): Tujuh nyawa melayang setelah Suzuki Carry pick up BL 8160 AN tertimpa pohon di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Gampong Tanjong Kreung, Kecamatan Pidie, Selasa malam (11 /8/ 2026).
Tragedi tersebut kini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan hukum mengenai kewajiban pengawasan dan pemeliharaan pohon yang berada di ruang milik jalan nasional.
Praktisi Hukum & Kebijakan Publik, Muharamsyah, menilai peristiwa tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai musibah alam. Menurutnya, aspek hukum dan tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan terhadap jalan perlu diperiksa secara objektif.
“Ketika sebuah pohon yang berada di ruang milik jalan nasional tumbang dan menyebabkan korban jiwa, pertanyaan hukumnya adalah apakah kewajiban pemeliharaan, pengawasan dan mitigasi risiko sudah dijalankan secara patut oleh pihak yang berwenang. Ini harus diperiksa secara objektif,” ujar Muharamsyah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal Kapolres Pidie melalui Kasatlantas Polres Pidie AKP Aiyub Sami, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu, Suzuki Carry Pick Up BL 8160 AN yang dikemudikan Rahmad Hidayat, 30, melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan. Setibanya di lokasi kejadian, kondisi cuaca hujan disertai angin.
Tiba-tiba pohon kedondong yang berada di pinggir jalan tumbang dan menimpa kendaraan yang sedang melintas. Akibat kejadian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan berat.
Data awal kepolisian menyebutkan tujuh penumpang meninggal dunia, sedangkan pengemudi dan empat penumpang lainnya mengalami luka berat.
Ketujuh korban meninggal dunia yakni Fatimah Wati, 50, Zainabon, 57, Nurma Husen, 50, Rafasah, 60, Halimah, 68, Salhiah, 76, dan Zubaidah, 68. Seluruh korban merupakan warga Gampong Puli, Kecamatan Pidie.
Sementara korban luka berat yakni Rahmad Hidayat, 30, selaku pengemudi, serta Safwan, 70, Muhammad Kausar, 6, Huwaidi, 10, dan Ahmad Syahir, 11.
Dugaan Kelalaian Perlu Diperiksa
Muharamsyah mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kondisi pohon sebelumnya telah diketahui atau seharusnya dapat diketahui berpotensi membahayakan, namun tidak dilakukan tindakan pencegahan, maka aspek dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban hukum patut ditelusuri.
“Jangan sampai setiap kejadian seperti ini langsung dianggap sebagai takdir atau bencana alam tanpa melihat apakah sebelumnya ada kewajiban hukum yang diabaikan. Hukum harus melihat fakta, termasuk siapa yang memiliki kewenangan, apa kewajibannya, apakah ada pengawasan dan apakah langkah mitigasi telah dilakukan,” tegasnya.
Menurut Muharamsyah, karena pohon tersebut berada di ruang milik jalan nasional dan merupakan bagian dari fasilitas publik, kondisi pohon semestinya menjadi bagian dari perhatian instansi pengampu jalan.
Ia meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Aceh di bawah Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pohon-pohon yang berada di sepanjang jalur Banda Aceh-Medan.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian yang memiliki hubungan dengan jatuhnya korban, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada evakuasi korban dan pembersihan pohon,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kelalaian.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kondisi pohon sebelum kejadian, riwayat pemeliharaan, pengawasan terhadap ruang milik jalan serta pembagian kewenangan antara instansi pengelola jalan dan pemerintah daerah.
Hak Keluarga Korban
Muharamsyah juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap keluarga korban, termasuk memastikan hak-hak keluarga memperoleh bantuan atau santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penyebab kejadian dan bentuk tanggung jawab pihak terkait apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kesalahan atau kelalaian.
“Tujuh nyawa telah hilang. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya setelah kejadian, tetapi juga memastikan ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Keselamatan pengguna jalan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Muharamsyah selanjutnya mendesak pemerintah melakukan pemetaan dan pemeriksaan terhadap pohon-pohon yang berpotensi tumbang di sepanjang jalur Banda Aceh-Medan.
Menurutnya, langkah mitigasi harus dilakukan sebelum terjadi kecelakaan, terutama terhadap pohon tua, rapuh atau yang berada dalam kondisi berisiko membahayakan pengguna jalan.
“Jangan menunggu korban berikutnya baru dilakukan penanganan. Tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pemeliharaan jalan,” ujarnya.
Sementara itu, petugas telah mengevakuasi para korban dan kendaraan yang tertimpa pohon. Suzuki Carry pick up BL 8160 AN turut diamankan sebagai barang bukti dalam penanganan kecelakaan tersebut. (id69)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda