Tunggak IPL, Warga Taman Malibu Indah “Diintimidasi” Satpam, Sengketa Fasum Kembali Mencuat


MEDAN (Waspada.id): Sejumlah penghuni perumahan elite Taman Malibu Indah, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengeluhkan perlakuan diskriminatif dan intimidasi oleh petugas keamanan kompleks. Persoalan ini dipicu kebijakan pengelola yang membatasi sejumlah layanan bagi penghuni yang menunggak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Keresahan warga mencuat setelah beredarnya laporan mengenai tindakan satuan pengamanan (satpam) yang mencegat kendaraan penghuni di pintu gerbang kompleks. Perselisihan pembayaran IPL tersebut juga kembali menyeret persoalan lama: sengketa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) antara warga dan pengembang PT Taman Malibu Indah.
Dalam unggahan video Instagram mitrapoldaonline yang beredar pada 13 Oktober 2026 menyebutkan bahwa pengelola yang dikaitkan dengan CV Tunas Malibu Impian diduga menggunakan petugas keamanan untuk menekan penghuni yang menolak membayar IPL.
Dalam video tersebut juga memperlihatkan petugas keamanan menghentikan kendaraan penghuni di pos penjagaan. Persoalan kartu akses dan tunggakan IPL diduga menjadi pemicu tindakan tersebut. Keaslian rekaman dan kronologi lengkap kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. “Ya, benar kejadiannya seperti dalam video itu. Tapi ini tidak adil dan semena-mena. Pengembang sengaja membenturkan kami dengan petugas security,” kata seorang warga penghuni Taman Malibu Indah kepada Waspada.id, Kamis (15/10), via telepon seluler.
Surat Perkumpulan Warga Picu Persoalan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Waspada.id, Perkumpulan Warga Taman Malibu Indah menerbitkan surat bernomor 004/PWTMI/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Penyesuaian Layanan Operasional Keamanan Lingkungan.
Dalam surat dua halaman tersebut, perkumpulan menyatakan telah memperoleh mandat tertulis dari pengembang untuk mengelola operasional lingkungan, memungut IPL, serta mengatur tata tertib penghuni.
Perkumpulan juga mengklaim sekitar 90 persen penghuni rutin membayar IPL. Sementara sekitar 10 persen lainnya disebut menunggak pembayaran selama dua bulan atau lebih.
Atas dasar itu, perkumpulan mengumumkan kebijakan penyesuaian layanan keamanan bagi penghuni yang memiliki tunggakan IPL lebih dari dua bulan.
Setidaknya terdapat tiga ketentuan yang diberlakukan:
1. Petugas satpam di gerbang utama hanya memberikan pelayanan keamanan dasar kepada penghuni yang menunggak IPL.
2. Kendaraan taksi daring dan kurir pengiriman paket tidak diperkenankan masuk hingga rumah penghuni yang bersangkutan. Penghuni harus mengambil paket atau menemui pengemudi di pos keamanan gerbang utama.
3. Layanan tambahan tersebut baru dapat digunakan kembali setelah seluruh tunggakan IPL dilunasi kepada sekretariat pengelola.
Dalam surat itu, perkumpulan menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran operasional dan kesinambungan pelayanan bagi seluruh penghuni.
Namun, bagi warga yang mempersoalkan kebijakan tersebut, penggunaan petugas keamanan dalam sengketa pembayaran IPL menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pengelola.
Apalagi, layanan keamanan lingkungan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan penghuni di rumah mereka sendiri.
Pengembang Pernah Digugat Warga
Persoalan di Taman Malibu Indah bukan kali pertama mencuat.
Pada 2022, warga yang tergabung dalam Paguyuban Taman Malibu Indah telah menggugat PT Taman Malibu Indah ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Selain PT Taman Malibu Indah, gugatan juga ditujukan kepada CV Badan Pengelola Malibu dan PT Medan Megah Propertindo. Pemerintah Kota Medan serta Kantor Pertanahan Kota Medan turut ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan pada Februari 2023, kuasa hukum penggugat, Rivini Simanjuntak, menjelaskan gugatan diajukan karena pengembang dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial sesuai rencana pembangunan yang sebelumnya ditawarkan kepada pembeli rumah.
Fasilitas yang dipersoalkan antara lain jalan lingkungan, drainase, pagar pembatas, taman rekreasi, kolam renang, lapangan tenis, pusat kebugaran, serta fasilitas pendukung lainnya.
Warga juga meminta pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ribuan Meter Tanah Diduga Beralih Penguasaan
Sengketa tersebut semakin serius karena muncul dugaan pengalihan lahan yang menurut warga semestinya menjadi bagian fasilitas perumahan.
Dalam laporan investigatif Waspada.id berjudul Menggugat Nasib Fasum Setelah 30 Tahun Taman Malibu Indah, yang diterbitkan 11 Februari 2026, terungkap persoalan tanah seluas sekitar 5.621 meter persegi yang diduga telah beralih penguasaan kepada pengembang proyek lain.
Lahan tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan warga.
Selain mempertanyakan pengalihan tanah, warga menuding sejumlah fasilitas yang dijanjikan dalam rencana induk pembangunan tidak tersedia sebagaimana mestinya.
Empat lapangan tenis yang semula direncanakan, misalnya, dilaporkan tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan. Persoalan kerusakan drainase, pagar pembatas, dan fasilitas lingkungan lainnya turut dikeluhkan.
Ketua Paguyuban Taman Malibu Indah, Hadi Surachman, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap enam bidang tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Medan pada Januari 2023.
Permohonan tersebut bertujuan mencegah pengalihan hak maupun pembangunan di atas lahan yang disengketakan sampai terdapat kepastian hukum.
Meski demikian, dugaan jual beli atau pengalihan lahan yang disebut sebagai fasum-fasos itu masih perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan putusan pengadilan.
Sebagian Fasilitas Pernah Diserahkan ke Pemko Medan
Di tengah sengketa tersebut, PT Taman Malibu Indah diketahui pernah menyerahkan sebagian fasilitas kepada Pemerintah Kota Medan.
Berdasarkan keterangan resmi Pemko Medan, pada 26 Oktober 2023, pengembang menyerahkan tanah beserta gedung bulutangkis seluas 2.975 meter persegi.
Penyerahan dilakukan Direktur PT Taman Malibu Indah, Victor Naro Paradongan Sinaga, kepada Pemerintah Kota Medan yang saat itu diwakili Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Endar Sutan Lubis.
Fasilitas tersebut diserahkan untuk mendukung pembinaan atlet bulutangkis di Kota Medan.
Namun, penyerahan sebagian fasilitas itu belum menjelaskan status keseluruhan PSU yang menjadi objek sengketa warga, termasuk lahan yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Pemko Medan Diminta Turun Tangan
Munculnya kembali konflik pengelolaan lingkungan dan pembayaran IPL menambah panjang persoalan di perumahan tersebut.
Warga mempertanyakan apakah kewenangan perkumpulan yang mengelola lingkungan mencakup tindakan membatasi layanan kepada penghuni. Mereka juga mempersoalkan penggunaan satpam dalam perselisihan pembayaran iuran.
Persoalan itu dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dasar penunjukan pengelola, ketentuan dalam perjanjian jual beli rumah, transparansi penggunaan IPL, hingga kewenangan petugas keamanan.
Pemerintah Kota Medan juga didesak memastikan status penyerahan seluruh PSU perumahan dan mengevaluasi tata kelola lingkungan yang menjadi sumber perselisihan.
Sebab, konflik pembayaran iuran tidak hanya menyangkut kewajiban finansial penghuni, tetapi juga hak atas keamanan, kenyamanan, dan akses pelayanan di lingkungan tempat tinggal.(wsp.id)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda