Tunggakan PBB Sergai Dapat Keringanan 75 Persen

SERGAI (Waspada.id): Kabar baik bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkab Serdangbedagai (Sergai), memberikan keringanan pembayaran mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Sergai Nomor 645/18.25/Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Ketetapan Piutang PBB-P2.
Keringanan itu berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok tunggakan, dengan besaran mencapai 75 persen untuk tunggakan tahun pajak 1995-2015.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai Sri Rahmayani, Rabu (7/10/2026), mengatakan kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Proses pembayaran PBB di Bank Sumut Sei Rampah.Waspada.id/Ist
“Program ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 dalam periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” katanya kepada wartawan.
Untuk tunggakan 2016-2018, pokok piutang mendapat pengurangan 50 persen. Tahun 2019-2021 dikurangi 35 persen, sedangkan tahun 2022-2024 mendapat pengurangan 25 persen.
Selain pengurangan pokok, lanjut Sri, sanksi administrasi untuk tunggakan tahun pajak 1995 hingga 2026 juga dihapuskan. Sri menyebut pembayaran dapat dilakukan di loket Bapenda Sergai dan Bank Sumut. Warga juga bisa menggunakan kanal resmi DANA, GoPay, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Shopee dan Tokopedia.
“Manfaatkan program ini sebelum berakhir 31 Desember 2026,” imbaunya. (bs)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda