Breaking News
Memuat breaking news...

UMP 2027 Diusulkan Naik 9,5%, Buruh Ungkap Dasar Perhitungannya

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 September 2026 - 8.03 AM WIB
UMP 2027 Diusulkan Naik 9,5%, Buruh Ungkap Dasar Perhitungannya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mulai menjadi perhatian menjelang jadwal penetapannya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% untuk UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, angka tersebut masih merupakan usulan dari kelompok buruh dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan serta jalur konstitusional.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.

Dasar Perhitungan UMP 2027

KSPI menggunakan tiga komponen untuk menghitung usulan kenaikan tersebut, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang 0,5 hingga 0,9 yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 yang digunakan KSPI, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%.

Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, KSPI memperoleh simulasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

Angka tersebut kemudian menjadi dasar bagi KSPI dalam mengusulkan rentang kenaikan 7,5%-9,5%. Batas bawah 7,5% ditujukan untuk mengakomodasi daerah yang pertumbuhan ekonominya berada di bawah rata-rata nasional, sedangkan batas atas 9,5% mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut bukan UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.

Menaker: Formula UMP 2027 Masih Menunggu RUU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu payung hukum baru. Pemerintah akan melihat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu dasar formulasi.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker.

Yassierli menambahkan, aturan dalam RUU tersebut nantinya menjadi landasan untuk menghitung kenaikan upah minimum, termasuk dalam menentukan bagaimana faktor seperti inflasi diperhitungkan.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Pemerintah bersama DPR RI masih membuka masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Kapan UMP 2027 Ditetapkan?

Sementara itu, penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Setelah itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

Dengan demikian, usulan kenaikan 7,5%-9,5% dari KSPI masih akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum besaran upah minimum 2027 ditetapkan.

Bagi pekerja maupun pengusaha, besaran final UMP 2027 nantinya akan menjadi salah satu angka penting yang menentukan kebijakan pengupahan di masing-masing daerah. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement