Breaking News
Memuat breaking news...

Ungkap Jaringan Curanmor, Polres Lhokseumawe Amankan 12 Tersangka dan 21 Sepeda Motor

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 - 3.49 PM WIB
Ungkap Jaringan Curanmor, Polres Lhokseumawe Amankan 12 Tersangka dan 21 Sepeda Motor
Polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita 21 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengungkapan selama periode Agustus hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita 21 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.

Kapolres mengatakan, dari total 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

"Dua tersangka pelaku pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Ahzan.

Enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian masing-masing berinisial J, 26, ES, 33, A,36, AF, 38, R, 18, dan AD, 38. Sementara enam tersangka yang diduga berperan sebagai penadah yakni JL,38, HI, 46, S, 38, AS,52, M, 34, dan MF, 20.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, serta Kawasaki KLX. Petugas turut menemukan satu kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi menggunakan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga dilakukan di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk dijual dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

"Saat ini penyidik masih mendalami alur transaksi dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut," kata Kapolres.

Ungkap Jaringan Curanmor, Polres Lhokseumawe Amankan 12 Tersangka dan 21 Sepeda Motor

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan, yakni Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP untuk perkara pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP terkait penadahan, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah guna membantu proses identifikasi kendaraan yang telah diamankan.

"Masyarakat jangan membeli kendaraan yang asal-usul maupun dokumen kepemilikannya tidak jelas karena berpotensi terkait tindak pidana penadahan," tegasnya.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sementara itu, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka, termasuk dua orang yang baru ditangkap di kawasan Geudong, masih terus berlanjut. (id70)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement