Ungkap Pencurian di Gudang Astro Senilai Rp450 Juta, Polres Lhokseumawe Amankan Pelaku dan Tiga PenadahUngkap Pencurian di Gudang Astro Senilai Rp450 Juta, Polres Lhokseumawe Amankan Pelaku dan Tiga Penadah

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan potong pakaian bernilai kerugian mencapai Rp410 juta yang terjadi di gudang Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Sebanyak satu pelaku utama dan tiga orang yang diduga sebagai penadah telah diamankan.
Pengungkapan kasus beserta pemajangan barang bukti disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam gudang pakaian tersebut. Pelaku utama yang diamankan berinisial SK, 36, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah masing-masing berinisial MHN, 41, FZ, 28, dan MD, 43.
Kasus terungkap setelah korban menerima laporan dari pihak karyawan mengenai hilangnya sejumlah besar pakaian dari dalam gudang. Penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi memperlihatkan seorang laki-laki mengenakan kaus kuning membawa karung yang diduga sama dengan yang digunakan di gudang.
Tim Resmob Satreskrim kemudian mengembangkan informasi tersebut, melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan penelusuran identitas. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SK di salah satu kediaman warga di Desa Kuta Blang beserta pakaian yang dikenakannya saat itu.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap adanya pihak lain yang menampung hasil kejahatan. Polisi kemudian mengamankan tiga penadah dan menyita barang bukti berupa satu keping rekaman CCTV serta 84 potong pakaian berbagai merek.
Dalam Daftar Pencarian Barang Bukti tercatat sebanyak 916 potong pakaian berupa celana dan kaus yang belum ditemukan. Polisi terus menelusuri keberadaan sisa barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, SK disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam tujuh tahun penjara. Sementara MHN, FZ, dan MD disangkakan Pasal 592 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri sisa barang curian yang belum ditemukan. (id72)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda