Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Terjual, Industri Mode Dipaksa Ubah StrategiUni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Terjual, Industri Mode Dipaksa Ubah Strategi

JAKARTA (Waspada.id): Uni Eropa resmi melarang perusahaan mode memusnahkan pakaian, aksesori, dan alas kaki yang tidak terjual. Kebijakan yang mulai berlaku pada 19 Juli itu memaksa pelaku industri, termasuk merek-merek mewah, mengubah strategi pengelolaan stok sekaligus mendukung upaya pengurangan limbah tekstil.
Grup mode besar seperti LVMH, Prada, Chanel, dan Inditex kini tidak lagi diperbolehkan membakar atau membuang produk yang tidak laku ke tempat pembuangan akhir. Larangan tersebut juga mencakup barang yang dikembalikan pelanggan.
Mengutip Channel News Asia, Senin (27/7/2026), aturan baru ini dinilai sangat sensitif bagi industri mode mewah karena menghilangkan salah satu strategi yang selama ini digunakan untuk menjaga eksklusivitas produk dan mempertahankan nilai kelangkaannya.
Kebijakan tersebut memaksa perusahaan memilih antara menanggung biaya penyimpanan inventaris yang lebih tinggi, memperluas saluran penjualan diskon secara terbatas, atau mengurangi jumlah produksi sejak awal.
Isu pemusnahan stok kembali menjadi sorotan setelah kasus di pengadilan pekan lalu mengungkap bahwa Chanel secara rutin memusnahkan ribuan produk yang tidak terjual di Hong Kong sebagai bagian dari strategi pengelolaan inventaris.
Namun, Chanel menyatakan kepada Financial Times bahwa angka-angka yang terungkap di pengadilan tidak mencerminkan praktik global perusahaan saat ini. Perusahaan juga menjelaskan bahwa produk yang sudah tidak dapat dijual kini dikelola melalui L’Atelier des Matieres, unit bisnis daur ulang yang didirikan pada 2019 untuk memulihkan material dan mengembalikannya ke rantai pasokan sirkular.
Berdasarkan data Badan Lingkungan Eropa, sekitar 4% hingga 9% produk tekstil yang ditawarkan untuk dijual di kawasan tersebut atau sekitar 264.000 hingga 594.000 ton setiap tahun dihancurkan sebelum sempat digunakan.
Meski demikian, belum tersedia data resmi yang menunjukkan seberapa besar kontribusi limbah tersebut berasal dari kelompok merek mewah dibandingkan dengan perusahaan fesyen cepat (fast fashion).
Larangan ini merupakan bagian dari regulasi yang disetujui Uni Eropa pada 2024 untuk menekan produksi berlebih, mengurangi limbah tekstil, serta memperpanjang masa pakai material melalui ekonomi sirkular.
Dalam aturan tersebut, perusahaan didorong menyalurkan produk yang tidak terjual melalui donasi, perbaikan, atau penggunaan kembali. Pemusnahan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti apabila produk membahayakan kesehatan atau keselamatan, merupakan barang palsu, atau mengalami kerusakan parah.
Sejumlah pengamat menilai aturan ini berpotensi menciptakan peluang baru bagi bisnis penjualan kembali dan daur ulang, khususnya pada segmen fesyen massal. Namun, bagi merek-merek mewah, kebijakan tersebut dinilai lebih menantang karena model bisnis mereka selama ini bertumpu pada distribusi yang sangat terbatas dan eksklusivitas produk.
Selain meningkatkan biaya penyimpanan dan pengelolaan material, penyaluran produk yang tidak terjual ke gerai diskon, jaringan donasi, maupun pasar sekunder juga dinilai berisiko memperbesar potensi diskon serta memicu munculnya pasar abu-abu (grey market). (Lip6)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda