Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan


KUTACANE (Waspada.id): Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026. Sebelumnya, kasus pembunuhan bocah perempuan ini sempat menggemparkan Kabupaten Aceh Tenggara.
Penyidik menyerahkan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30 cm.
Kepada Waspada.id, Sabtu (5/9), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda