Breaking News
Memuat breaking news...

Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 5 September 2026 - 9.57 PM WIB
Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara saat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal. Waspada/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUTACANE (Waspada.id): Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026. Sebelumnya, kasus pembunuhan bocah perempuan ini sempat menggemparkan Kabupaten Aceh Tenggara.

Penyidik menyerahkan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30 cm.

Kepada Waspada.id, Sabtu (5/9), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement