Breaking News
Memuat breaking news...

Untuk Memastikan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status JKN melalui PASTI JKN

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 - 1.27 PM WIB
Untuk Memastikan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status JKN melalui PASTI JKN
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam mengajak saat melayani peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat (23/10/26). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LUBUKPAKAM (Waspada.id): BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam mengajak peserta, khususnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), untuk rutin memeriksa status keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, pengecekan secara berkala dilakukan agar peserta mengetahui status kepesertaan dan dapat menindaklanjuti apabila ditemukan kendala sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung, Jumat (23/10/26) mengatakan, untuk mengecek kepesertaan peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, termasuk melalui PASTI JKN yang dapat diakses tanpa perlu memasang aplikasi.

“BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal untuk mengecek status kepesertaan, seperti aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA. Selain itu, ada PASTI JKN yang memudahkan peserta PBI JK dan PBPU Pemda untuk memeriksa status kepesertaan secara praktis melalui laman web,” papar Zoni.

Dijelaskannya, PASTI JKN atau Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN dapat diakses melalui tautan https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek. Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia. Layanan ini berbasis laman web, sehingga dapat diakses melalui peramban pada ponsel maupun komputer tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Sementara itu, tambahnya, peserta yang ingin mengakses informasi kepesertaan dan berbagai layanan administrasi lainnya dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN. Status keaktifan dapat diperiksa melalui menu Info Peserta. Masyarakat juga dapat memanfaatkan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811 8 165 165 atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan.

Zoni juga mengingatkan peserta agar rutin memeriksa status kepesertaan JKN, tidak hanya saat hendak berobat. Pengecekan berkala penting agar peserta dapat mengetahui lebih awal jika terjadi perubahan status sebelum sakit.

“Prosedur pengaktifan kembali peserta nonaktif dapat berbeda sesuai dengan segmen dan kondisi kepesertaan. Khusus peserta PBI JK, masyarakat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan desa/kelurahan, dinas sosial setempat, atau instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai status kelayakan dan prosedur pengaktifan kembali,” sebut Zoni.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, sebanyak 2.992.613 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN dari berbagai segmen di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam. Jumlah tersebut setara dengan 98,33 persen dari total penduduk sebanyak 3.043.554 jiwa, dengan rincian 2.104.002 peserta berada di Kabupaten Deliserdang, 703.957 peserta di Kabupaten Serdang Bedagai, dan 184.654 peserta di Kota Tebing Tinggi. Dari seluruh peserta tersebut, sebanyak 2.286.988 tercatat berstatus aktif.

Ia juga mengajak peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN diri dan keluarga tetap aktif sebelum dibutuhkan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk saling peduli, membantu orang tua, dan anggota keluarga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital agar bisa mengecek status keaktifan kepesertaannya.

"Dengan begitu, jika status kepesertaan nonaktif atau terdapat kendala lainnya, peserta bisa segera mengurusnya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.,” tandasnya Zoni. (Id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement