Urus Surat Keterangan Sakit di RSUD Agara Dikenai Biaya Rp30 Ribu, Sesuai Qanun

KUTACANE (Waspada.id): Pengurusan surat keterangan sakit di RSUD H. Sahudin Kutacane dikenakan biaya Rp30 ribu.
Ketentuan tersebut berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Direktur RSUD H. Sahudin, dr. Muhammad Al Fazri, Sp.B., melalui Kepala Tata Usaha Hermansyah, saat dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (7/10), terkait biaya surat keterangan sakit.
Hermansyah menjelaskan, penerbitan surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, dan surat keterangan lainnya dikenakan biaya Rp30 ribu sesuai aturan.
"Biaya pembuatan surat keterangan sakit sudah diatur dalam Qanun Kabupaten bagi warga yang membutuhkan untuk kelengkapan administrasi atau keperluan pribadi," ujarnya.
Menanggapi unggahan warga di media sosial yang mempertanyakan dasar pembayaran Rp30 ribu tersebut, Hermansyah menegaskan RSUD H. Sahudin telah memberikan keterangan resmi.
Ia memastikan biaya tersebut resmi dan dibayarkan langsung ke kasir dengan bukti pembayaran. Pembayaran itu bukan pungutan liar, melainkan retribusi resmi.
Hal senada disampaikan Kasubbag Umum RSUD H. Sahudin Kutacane, Wahidin Saf Tarigan, S.E. Menurutnya, mekanisme penerbitan surat keterangan sakit sudah sesuai aturan.
Setiap surat yang dikeluarkan harus mencantumkan rekam medis dan nomor rekam medis untuk memastikan pemohon benar-benar pernah sakit dan menjalani perawatan. (id80)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda