Breaking News
Memuat breaking news...

'Usai' Pilkampong Lae Ikan, Calon Tolak Hasil, P2K Lapor Polisi Pakai Pengacara

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 5.20 PM WIB
'Usai' Pilkampong Lae Ikan, Calon Tolak Hasil, P2K Lapor Polisi Pakai Pengacara
SAIMAN Berutu (kiri) menyerahkan Surat BPK Lae Ikan ke Kantor Camat Penanggalan, Senin (7/9).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KETIKA 'usai' kontestasi Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, sesuatu yang semula mungkin tidak diperkirakan, ternyata terjadi, lapor polisi.

Memang dari semula, masalah Pilkampong di Kampong/Desa Lae Ikan berbatas langsung dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut ini nyaris diprediksi banyak pihak tergolong panas. Antara ambisi menang dan memaksa lawan kalah.

Maka ketika kerja P2P disusul koreksi P2K, antara domisili dan pemilik KTP dan KK, masalah mulai membias. Terlebih muncul surat oknum kepala desa luar Aceh, mengklaim bahwa 35 warga yang terdaftar di DPT pemilik KTP dan KK Lae Ikan, Subulussalam, Aceh berdomisili di Pakpak Bharat, Sumut.

Menarik, satu pesan penting dalam surat itu (meski dua hari kemudian dicabut ybs) dibuat untuk keperluan verifikasi dan dasar pencoretan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepala Kampong Lae Ikan Tahun 2006, sesuai Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, Pasal 11.

Namun tak berhenti di situ, karena delapan warga, tidak diketahui pasti apakah masuk dalam kelompok 35 atau tidak, menyurati P2K meminta dimasukkan DPT karena penuhi syarat.

Surat diserahkan, 30 Agustus, lalu Hari H Pilkampong, 1 September. Waktu sesingkat itu, P2K diminta memberi jawaban dalam waktu 1x24 jam. Diabaikan, P2K akan dituntut melalui jalur hukum.

"Permohonan Koreksi/Keberatan Atas Penetapan DPT. P2K sepihak mengeluarkan delapan warga dari DPT, padahal secara faktual dan sesuai administrasi memenuhi syarat, sehingga harus ditetapkan dalam DPT. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak dijawab/balasan tertulis, akan ditempuh jalur hukum sesuai UU", pesan surat itu.

Terjawabkah surat ini? Melihat kilas balik hingga pemungutan suara, tidak. Terlebih konfirmasi penulis ke anggota P2K, disebut tidak.

Bukti lain, saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan, DPT belum klar dan riak-riaknya masih tinggi. Terlebih sehari sebelum Hari H ada isu kesepakatan, warga yang memenuhi syarat DPT tetapi tidak tercatat di DPT diberi kesempatan mencoblos, sifatnya penambahan.

Lalu, ketika sebelum pencoblosan isu kesepakatan itu belum tercapai dan berakibat proses pencoblosan molor sekira satu jam lebih, opsi ini dibicarakan kembali ketika semua DPT telah mencoblos atau sebelum kotak suara dibuka.

Usai proses pencoblosan, opsi yang tertunda dibahas kembali, namun tetap saja tak tercapai titik temu, kecuali suasana makin panas. Padahal Pengawas Pilkampong Tingkat Kecamatan, Camat, Kepala Mukim dan pihak penyelenggara terkait hadir di sana. Satu-satunya solusi, wali kota diharapkan turun ke lokasi.

Forkopimda Turun

Sekira pukul 17.00 WIB, selain Wali Kota, Haji Rasyid Bancin dan Wakil, M. Nasir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dinas terkait turun ke lokasi.

Kehadiran wali kota tak serta merta mencairkan suasana. Bahkan setelah mendengarkan penjelasan beberapa anggota P2P, P2K dan KPPS, sesekali terdengar teriakan massa, Wali Kota Rasyid Bancin minta waktu melaksanakan rapat internal jajaran Forkopimda, unsur penyelenggara, tim dan calon untuk mengambil solusi.

Sejam lebih massa menanti, unsur penyelenggara membuka kotak suara, melakukan perhitungan suara tanpa ada penambahan warga mencoblos.

Hasilnya, Calon Nomor Urut 1 Herianto Solin meraih 89 suara, Calon Nomor Urut 2 Suryadi Lingga 105 suara dan rusak tiga suara.

Perkembangan dua, tiga hari usai Pilkampong, polemik DPT masih mengemuka, bahkan pihak yang memprotes atau tidak menerima hasil Pilkampong didampingi pengacara membuat pengaduan dan sanggahan atau keberatan kepada instansi/dinas terkait.

Seorang warga, didampingi Kuasa Hukum, Simon Horas Sagala, ST, SH dari Kantor Hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, melaporkan ke Polres Subulussalam dugaan tindak pidana, terkait DPT Pilkampong Lae Ikan.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, 4 September 2026, pukul 17.50 WIB, pelapor menyebut, semula tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun dalam DPT tidak ada. Lima dari sembilan anggota P2K Lae Ikan dilaporkan.

Sementara Herianto Solin, kalah selisih 16 suara dari Suryadi Lingga, didampingi Pengacara dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH dan Rekan sampaikan pengaduan keberatan atau sanggahan hasil Pilkampong Lae Ikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM, juga Sekretaris Pilkampong Tingkat Kota, Jumat (3/8).

Yang dipersoalkan, antara lain dikeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak tiga kali, bahkan tanpa diketahui calon sehingga dinilai menyalahi regulasi.

Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lae Ikan juga disurati, tembusan Wali Kota, Ketua DPRK dan Kapolres Subulussalam, Pengawas Pilkampong Kecamatan dan Pj. Kepala Kampong Lae Ikan, perihal Permohonan Penundaan Penetapan/Usulan Calon Kepala Kampong Terpilih Tahun 2026.

Padahal, 30 Tahapan Pilkampong Serentak Kota Subulussalam sejak Juni, Penetapan Hasil Pemungutan Suara dan Penyampaian P2K ke BPK, 2 September.

Lalu, 3 s/d 4 September Pengajuan Keberatan Sanggahan Terhadap Hasil Pilkampong oleh Calon serta Penetapan dan Penyampaian Hasil Pilkampong dari BPK ke wali kota, Penyelesaian Sengketa, 7 September s/d 16 Oktober 2026 serta Pelantikan, 26 Oktober 2026.

Merespon surat Kuasa Hukum Herianto Solin, Ketua BPK Lae Ikan, Saiman Berutu dikonfirmasi, Senin (7/9) mengatakan telah menyurati Camat Penanggalan, tembusan Kepala DPMK dan Pj. Kepala Desa Lae Ikan.

Disebut, BPK melaksanakan pleno, Minggu (6/9) dihadiri tiga dari lima anggota hasil, lalu hasil Pilkampong belum dapat ditetapkan dan minta penetapannya ditunda. (id130)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement